BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Penerapan etika bisnis
dalam suatu organisasi yang bertujuan memperoleh laba dengan cara menghimpun
dana dari masyarakat merupakan isu yang sering dikaji secara mendalam.
Secara teoritis
penerapan etika merupakan suatu hal yang mudah dilakukan dan diterapkan.Secara
teoritis isu etika dapat dilihat dari berbagai macam aspek dan sudut pandang
yang mampu melihat suatu masalah secara komprehensif. Beberapa peneliti telah
memberikan pandangan dan pendapat mengenai konsep dasar etika dan
keterkaitannya dengan penerapan di lingkungan bisnis.
Etika dalam akuntansi
keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas dan dinamis. bidang ini berpengaruh langsung pada setiap
kehidupan orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari,
tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen
keuangan dengan demikian merupakan seatu bidang yang menerapkan prinsip-prinsip
keuangan dalam sebuah organisasi untuk
menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan keputusan dan
manajemen sumber daya yang tepat.
Akuntansi keuangan
merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada
pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal.
Oleh karena itu tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada
pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga
dapat di terima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang
dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Banyaknya penyimpangan
etika profesi dan bisnis yang terjadi pada perusahaan terkemuka terkait bidang
akuntansi keuangan dan manajemen maka penulis akan mengkaji beberapa kasus
dengan bermacam motif serta latar belakang. dengan demikian, pada akhirnya
kajian ini sekaligus berdampak positif
bagi etika dan profesi Akuntansi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa Prinsip Utama Akuntan Profesional?
2. Apa
Ancaman Terhadap Profesionalitas dan Pengamanannya?
3. Bagaimana
Etika Akutan Profesional dalm Bisnis?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui Prinsip Utama Akuntan Profesional.
2. Untuk
mengetahui Ancaman Terhadap Profesionalitas dan Pengamanannya.
3. Untuk
mengetahui Etika Akutan Profesional dalm Bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PRINSIP
UTAMA AKUNTAN PROFESIONAL
Ada
lima prinsip utama yang harus ditaati oleh seorang akuntan profesional, yaitu ;
1. Integritas,
setiap praktisi harus jujur dan berterus terang dalam menjakin hubungan
profesional dan hubungan bisnis.
2. Objektivitas,
tidak berpengaruh pendapatan dan pertimbangan pribadi atau pihak lain, dan
tidak dipengaruhi kepentingan pribadi dan pihak lain dalam mengambil keputusan
professional atau bisnis.
3. Memiliki
kompetensi dan kehatia-hatian profesional, selalu memelihara dan meningkatkan
kompetensi dan keterampilan pada tingkat yang di butuhkan sehingga klien /
pemberi kerja memperoleh layanan profesional berdasarkan perkembangan praktik
dan peraturan teknis yang dilaksanakan secara profesional sesuai dengan
strandar teknik profesional yang berlaku.
4. Kerahasiaan,
menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional, dan bisnis dengan tidak mengungkapkanya pada pihak lain tanpa
persetujuan yang jelas dan memadai dari klien / pemberi kerja, kecuali terdapat
kejadian untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peratuan
lainnya yang berlaku, atau menggunakannya untuk keutungan pribadi atau pihak
ketiga.
5. Perilaku
profesional, mematuhi hukum dan peraturan profesional yang relevan dan
menghindari semua tindakan yang dapat merusak nama baik dan reputasi profesi.
Integritas
Integritas di dalam kode Etik
Profesional berarti suatu kewajiban untuk jujur dan berterus terang dalam
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Akuntan profesional tidak boleh
terkait dengan laporan, dokumen, komunikasi, atau informasi lainnya yang
diyakininya terdapat kesalahan yang material atau menyesatkan, disusun secara
tidak hati-hati, atau adanya penghilangan atau penyembunyian informasi sehingga
menghasilkan suatu laporan atau dokumen yang menyesatkan.
Objektivitas
Integritas di dalam Kode Etik
Akuntan Profesional berarti suatu kewajiban untuk jujur dan berterus terang
dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Akuntan profesional tidak
boleh terkait dengan laporan, dokumen, komunikasi, atau informasi lainnya yang
diyakininnya terdapat kesalahan yang material atau menyesatkan, disusun secara
tidak hati-hati, atau adanya penghilang atau penyembunyian informasi sehingga
menghasilkan suatu laporan yang menyesatkan.
Memiliki Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
Akuntan profesional diwajibkan untuk memelihara kompetensi dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan sehingga klien ataupun
pemberi kerja memperoleh layanan profesional berdasarkan perkembangan praktik
dan peraturan terkini, yang dilaksanakan secara profesional sesuai dengan
teknik dan standar profesional yang berlaku. Layanan profesional yang kompeten
membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan
ketrampilan profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi pencapaian
kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan
kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
atas perkembangan teknik, profesional, dan bisnis. Pengembangan profesional
yang berkelanjutan memungkinkan akuntan profesional untuk mengembangkan dan
memelihara kapabilitasnya untuk bekerja secara kompeten dalam lingkungan
profesional.
Kecermatan
dalam bekerja mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan tuntutan
tugas secara berhati-hati, menyeluruh, lengkap dan tepat waktu. Akuntan
profesional akan mengambil langkahlangkah yang masuk akal untuk menjamin bahwa
orang-orang yang bekerja di bawah tanggungjawabnya memperoleh pelatihan dan
supervisi yang memadai.
Bila
dipandang perlu, akuntan profesional harus memberikan pemahaman kepada klien,
pemberi kerja atau pengguna jasa lainnya mengenai keterbatasan yang melekat
pada jasa profesional yang diberikan.
Kerahasiaan
Prinsip
kerahasiaan mewajibkan setiap akuntan profesional untuk tidak melakukan
tindakan-tindakan mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia dari klien atau
organisasi pemberi kerja yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan
bisnis kepada pihak luar tanpa izin yang memadai dan terinci kecuali jika terdapat
kewajiban hukum dan profesional untuk mengungkapkannya. Selain itu, akuntan
profesional juga tidak diperkenankan untuk menggunakan informasi yang bersifat
rahasia tersebut utuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Akuntan
profesional harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan
sosialnya, harus selalu berhati-hati terhadap kemungkinan pengungkapan yang
tidak disengaja dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga. Penjagaan
kerahasiaan juga harus dilakukan di dalam organisasi klien dan pemberi kerja.
Akuntan profesional juga harus menjaga kerahasiaan informasi dari calon klien
atau pemberi kerja. Akuntan profesional harus menyiapkan langkah-langkah dan
prosedur untuk memastikan staf yang bekerja di bawah pengawasannya, serta
orang-orang yang diminta saran dan bantuan profesionalnya untuk menghargai
prinsip kerahasiaan.
Prinsip
kerahasiaan tetap harus dijaga walaupun akuntan profesional sudah tidak
memiliki hubungan kerja dengan klien dan pemberi kerja. Jika akuntan
profesional berpindah kerja atau memperoleh klien baru, akuntan profesional
berhak menggunakan pengalaman yang diperoleh di masa lalu, namun tidak
diperkenankan menggunakan informasi rahasia yang dimiliki akibat hubungan kerja
di masa lalu.
Berikut
ini adalah situasi-situasi dimana akuntan profesional diminta untuk
mengungkapkan informasi atau pengungkapan dapat diterima, yaitu:
1. Pengungkapan
yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
2. Pengungkapan
yang diminta oleh hukum, sebagai contoh:
a. Pengungkapan
dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
b. Pengungkapan
kepada lembaga yang berwenang mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
3. Adanya
hak dan tugas profesional untuk mengungkapkannya, sepanjang tidak melanggar
hukum yang berlaku, dalam:
a. Pelaksanaan
penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
b. Menjawab
pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau
regulator;
c. Melindungi
kepentingan profesional dari akuntan profesional dalam sidang pengadilan; atau
d. Mematuhi
standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Dalam
memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, akuntan
profesional harus mempertimbangkan:
·
Apakah ada pihak-pihak
yang dirugikan atas izin klien atau pemberi kerja untuk mengungkapkan informasi
rahasia tersebut.
·
Apakah seluruh
informasi yang relevan diketahui dan memiliki bukti. Jika ada fakta yang tidak
didukung bukti, informasi tidak lengkap, dan kesimpulan yang tidak meyakinkan,
maka pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis
pengungkapan yang akan disampaikan.
·
Jenis media komunikasi
yang akan digunakan dan pihak yang dituju.
Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan seluruh akuntan profesional untuk mematuhi
setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap
tindakan yang dapat merusak nama baik profesi. Perilaku profesional mencakup
setiap tindakan yang dapat menyebabkan pihak ketiga yang rasional dan memiliki
informasi, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan permasalahan yang
dihadapi oleh akuntan profesional akan mengambil kesimpulan yang negatif
terhadap profesi.
Dalam
memasarkan dan mempromosikan diri, akuntan profesional tidak boleh merendahkan
merendahkan martabat profesi. Akuntan profesional harus jujur dan berkata benar
serta tidak boleh:
a. Membuat
pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang ditawarkan, serta
kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki;
b. Membuat
perbandingan yang merendahkan atau tidak didukung bukti terhadap hasil
pekerjaan akuntan profesional lainnya.
2.2
ANCAMAN
TERHADAP PROFESIONALITAS DAN PENGAMANANNYA
Situasi
kerja yang dihadapi oleh akuntan profesional mungkin akan menciptakan ancaman
terhadap akuntan profesional dalam menjalankan prinsip utama akuntan
profesional. Di lain pihak, tidak mungkin untuk mengidentifikasikan setiap
situasi yang menciptakan ancaman dan menentukan tindakan pengamanan yang harus
diambil oleh akuntan profesional. Terlebih lagi, perjanjian dan penugasan yang
diberikan kepada akuntan profesional dapat berbeda sehingga menciptakan ancaman
yang berbeda dan membutuhkan tindakan pengamanan yang berbeda. Karena itu
dibutuhkan kerangka konseptual yang mewajibkan akuntan profesional untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman profesionalitas.
Ketika
akuntan profesional mengidentifikasi ancaman dan berdasarkan evaluasi ancaman
tersebut tidak pada tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional harus
menentukan apakah pengamanan yang memadai tersedia dan dapat diterapkan untuk
menghilangkan ataupun mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat
diterima, dimana ketaatan pada prinsip tidak dikompromikan.
Terdapat
kemungkinan akuntan profesional menghadapi situasi di mana ancaman tidak dapat
dihilangkan atau dikurangi sampai tingkat yang dapat diterima, baik karena
ancaman sangat signifikan atau tidak terdapat pengaman yang memadai tidak
tersedia atau tidak dapat diterapkan. Dalam situasi seperti ini, akuntan
profesional harus menolak atau memberhentikan layanan profesional tertentu atau
jika diperlukan membatalkan perjanjian dan berhenti dari penugasan.
Ancaman
Ancaman
dapat tercipta dari berbagai bentuk hubungan dan siutasi. Ancaman dapat
dikompromikan atau dapat dianggap dapat dikompromikan dengan prinsip-prinsip utama
akuntan profesional. Suatu hubungan atau situasi dapat menciptakan lebih dari
satu ancaman dan satu ancaman dapat mempengaruhi ketaatan terhadap lebih dari
satu prinsip. Ancaman dapat dikategorikan dalam satu atau lebih kategori di
bawah ini:
a. Ancaman kepentingan pribadi, yaitu
ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan maupun
kepentingan lainnya mempengaruhi pertimbangan atau perilaku akuntan
profesional.
b. Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman
yang terjadi di mana akuntan profesional tidak sepenuhnya dapat mengevaluasi
hasil pertimbangan dari layanan profesional atau pekerjaan sebelumnya yang
dibuat oleh akuntan profesional atau individu yang bekerja pada akuntan
profesional atau kantor yang mempekerjakan akuntan profesional dimana
pertimbangan dari akuntan profesional tergantung dari layanan profesian atau
pekerjaan sebelumnya.
c. Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang
terjadi ketika akuntan profesional akan mempromosikan klien atau pemberi kerja
pada posisi di mana objektivitas akuntan profesional dikorbankan.
d. Ancaman kedekatan, yaitu ancaman akibat
hubungan yang dekat atau sudah berlangsung lama dengan klien atau pemberi kerja
sehingga akuntan profesional menjadi lebih bersimpati dengan kepentingan mereka
atau terlalu mudah menerima pekerjaan mereka.
e. Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang
terjadi akibat tekanan nyata atau yang dirasakan, seperti upaya untuk
mempengaruhi akuntan profesional secara tidak pantas, sehingga akuntan
profesional tidak dapat bersikap objektif.
Pengamanan
Pengamanan
adalah tindakan atau upaya lainnya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman
sampai pada tingkat yang dapat diterima. Pengamanan dapat dikategorikan menjadi
dua, yaitu:
a. Pengamanan yang diciptakan oleh
profesi, undang-undang atau pemerintah.
b. Pengamanan dalam lingkungan kerja.
Pengamanan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah
meliputi:
a. Persyaratan
pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk menjadi anggota profesi.
b. Persyaratan
pendidikan berkelanjutan.
c. Peraturan
mengenai tata kelola perusahaan.
d. Standar
profesi.
e. Pemantauan
dan prosedur disiplin dari organisasi profesi atau regulator.
f. Review
eksternal terhadap laporan, surat pemberitahuan pajak, komunikasi dan informasi
yang dihasilkan oleh akuntan profesional oleh lembaga yang memiliki kekuatan
hukum.
Penyelesaian Konflik
Etika
Akuntan
profesional mungkin akan menghadapi situasi untuk mengatasi konflik dalam
menerapkan prinsip utama. Dalam memulai proses penyelesaian konflik etika, baik
yang dilakukan secara formal atau informal, akuntan profesional perlu
mempertimbangkan beberapa faktor, sebagai berikut:
a. Fakta-fakta yang relevan.
b. Isu etika yang terkait.
c. Prinsip utama yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan dipecahkan.
d. Prosedur-prosedur internal yang telah
ada, dan
e. Tindakan-tindakan alternatif.
Dalam
proses penyelesaian konflik etika, akuntan profesional diharapkan dapat memilih
tindakan yang dianggapnya paling tepat setelah melakukan perhitungan atas
konsekuensi dari seluruh alternatif tindakan yang tersedia. Jika konflik tidak
terselesaikan dan akuntan profesional masih dihadapkan pada dilema etika, maka
akuntan profesional dapat berkonsultasi dengan orang-orang yang tepat di dalam
organisasi untuk membantu memecahkan masalah.
Jika
konflik terjadi dengan, atau di dalam, organisasi pemberi kerja, akuntan
profesional perlu mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang
bertanggung jawab terhadap tata kelola organisasi, seperti direksi dan
komisaris, atau komite audit.
Penting bagi akuntan profesional untuk
mendokumentasikan inti permasalahan, rincian dari diskusidiskusi yang dilakukan
dan keputusan yang dibuat.
Jika
konflik memiliki dampak yang signifikan dan tidak dapat terselesaikan, akuntan
profesional mungkin perlu mempertimbangkan untuk memperoleh saran secara
profesional dari organisasi profesi atau penasehat hukum. Hal ini tidak
melanggar prinsip utama kerahasiaan sepanjang permasalahan didiskusikan kepada
organisasi profesi secara anonim atau dengan penasehat hukum berdasarkan
hak-hak hukum yang dimiliki. Namun, akuntan profesional perlu sangat
berhati-hati dalam mempelajari hak hukum yang dimiliki agar tindakannya tidak
menjadi suatu pelanggaran terhadap prinsip utama kerahasiaan.
Jika
konflik etika tidak dapat terpecahkan, walaupun seluruh kemungkinan sudah
dijajaki, maka akuntan profesional, sepanjang dimungkinkan, menolak untuk tetap
diasosiasikan dengan permasalahan yang menjadi konflik. Akuntan profesional
harus mempertimbangkan kemungkinan untuk menarik diri sebagai anggota tim yang
ditugaskan atau menarik diri untuk penugasan tertentu, atau berhenti dari
perusahaan atau organisasi pemberi kerja.
2.3
ETIKA
AKUNTAN PROFESIONAL DALAM BISNIS
Akuntan profesional
dalam bisnis, baik secara perorangan atau bersama-sama, bertanggung jawab
terhadap penyusunan dan pelaporan keuangan dan informasi lainnya, yang akan
digunakan oleh organisasi pemberi kerja atau pihak ketiga. Mereka juga dapat
bertanggung jawab untuk memberikan manajemen keuangan yang efektif dan saran-saran
untuk berbagai persoalan bisnis.
Akuntan profesional
dapat merupakan pegawai tetap, mitra, direktur, komisaris, pemilik-pengelola,
relawan, atau lainnya yang bekerja pada satu atau lebih organisasi pemberi
kerja. Namun, perjanjian kerja dengan organisasi pemberi kerja biasanya tidak
mengatur kewajiban tanggung jawab etika dari akuntan profesional.
Akuntan profesional
mungkin menjabat posisi senior di dalam organisasi. Semakin tinggi jabatan
akuntan profesional, semakin besar kemampuan dan kesempatannya untuk
mempengaruhi situasi, praktik, dan kebiasaan di dalam organisasi. Akuntan
profesional di dalam bisnis diharapkan dapat mendorong budaya berbasis nilai
etika pada organisasi pemberi kerja melalui penekanan yang diberikan oleh
akuntan profesional terhadap perilaku beretika.
Akuntan profesional di
dalam bisnis dilarang untuk terlibat dalam bisnis, pekerjaan, ataupun kegiatan
yang diketahuinya merusak atau dapat merusak integritas, objektivitas, atau
nama baik dari profesi yang mana bertentangan dengan prinsip utama akuntan
profesional.
Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, akuntan profesional menghadapi ancaman yang menyebabkan mereka
melanggar prinsip utama profesi. Beberapa contoh situasi yang dapat menciptakan
ancaman kepentingan pribadi adalah sebagai berikut :
- Memiliki
kepentingan keuangan atau menerima pinjaman atau jaminan dari organisasi
pemberi kerja.
- Berpartisipasi
dalam perhitungan insentif yang ditawarkan oleh organisasi pemberi kerja.
- Penggunaan
aset perusahaan untuk kepentingan pribadi secara tidak wajar.
- Mengkhawatirkan
keberlanjutan kerja pada organisasi pemberi kerja.
- Tekanan
keuangan dan bisnis dari pihak di luar organisasi pemberi kerja.
Contoh situasi yang menciptakan
ancaman telaah pribadi adalah menentukan perlakuan akuntansi atas kombinasi
bisnis setelah melakukan studi kelayakan yang mendukung keputusan kombinasi
bisnis tersebut.
Sementara itu, dalam berpartisipasi
untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi pemberi kerja, akuntan
profesional mungkin akan melakukan promosi atas posisi organisasi. Sepanjang
promosi tersebut dilakukan tanpa tekanan untuk menyusun laporan keuangan yang
salah atau menyesatkan maka situasi tersebut tidak menciptakan ancaman
advokasi.
Contoh situasi yang menciptakan
ancaman kedekatan akuntan profesional di bisnis adalah:
- Bertanggung
jawab atas pelaporan keuangan organisasi pemberi kerja di mana anggota
keluarga dekat bekerja pada organisasi tersebut dan membuat keputusan yang
mempengaruhi laporan keuangan organisasi.
- Hubungan
yang telah lama berlangsung dengan kontak bisnis akan mempengaruhi
keputusan bisnis.
- Menerima
hadiah atau perlakuan khusus, kecuali jika tidak ada nilainya dan tidak
memiliki konsekuensi khusus. Contoh situasi yang mungkin menciptakan
ancaman intimidasi untuk akuntansi profesional di bisnis meliputi:
- Ancaman
untuk memberhentikan atau mengganti akuntan profesional atau anggota
keluarga dekat akibat ketidaksepakatan tentang aplikasi prinsip akuntansi
atau bagaimana informasi keuangan dilaporkan.
- Adanya
seseorang yang dominan berupaya untuk mempengaruhi proses pengambilan
keputusan, misalnya yang terkait dengan pemberian kontrak atau penerapan
prinsip akuntansi tertentu. Pengamanan dalam lingkungan kerja meliputi:
- Diterapkannya
sistem pengawasan perusahaan (corporate oversight) atau struktur
pengawasan lainnya.
- Diterapkannya
program etika organisasi.
- Diterapkannya
prosedur rekrutmen pada organisasi pemberi kerja menekankan pentingnya
mempekerjakan pegawai yang memiliki kompetensi yang tinggi.
- Diterapkannya
sistem pengendalian intern yang kuat.
- Diterapkannya
proses disiplin yang memadai.
- Adanya
kepemimpinan yang menekankan pentingnya perilaku etika dan ekspektasi
terhadap pegawai untuk selalu melakukan tindakan beretika.
- Diterapkannya
kebijakan dan prosedur untuk memantau kualitas kinerja pegawai.
- Adanya
komunikasi tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur organisasi pemberi
kerja, termasuk perubahannya, ke seluruh pegawai dan dilakukannya
pelatihan dan pendidikan yang memadai mengenai kebijakan dan prosedur
tersebut.
- Diterapkannya
kebijakan dan prosedur yang memberdayakan dan mendorong pegawai untuk
berkomunikasi ke pimpinan organisasi mengenai isu etika tanpa ketakutan
untuk mendapat hukuman.
- Konsultasi
dengan akuntan profesional lain.
Dalam situasi di mana akuntan
profesional di bisnis meyakini adanya perilaku atau tindakan beretika akan
terus muncul dalam organisasi pemberi kerja, akuntan profesional dalam bisnis
perlu mempertimbangkan saran hukum. Dalam situasi di mana seluruh pengaman
telah digunakan dan tidak mungkin untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang
dapat diterima, akuntan profesional harus mempertimbangkan untuk berhenti dari
organisasi pemberi kerja.
Potensi
Konflik
Akuntan profesional
diharapkan selalu menaati prinsip utama. Namun ada saat-saat di mana tanggung
jawab akuntan profesional terhadap organisasi pemberi kerja konflik dengan
kewajiban profesional untuk menaati prinsip utama. Sebagai konsekuensi atas
tanggung jawab terhadap organisasi pemberi kerja, akuntan profesional dalam
bisnis mungkin akan menghadapi tekanan untuk bertindak atau berperilaku yang
dapat menciptakan ancaman untuk menaati prinsip utama. Tekanan ini, baik secara
eksplisit atau implisit, dapat datang dari supervisor, manajer, direktur atau
individu lain di dalam organisasi pemberi kerja. Akuntan profesional dalam
bisnis mungkin menghadapi tekanan-tekanan untuk:
·
Bertindak bertentangan
dengan hukum atau regulasi.
·
Bertindak bertentangan
dengan standar teknis atau profesional.
·
Memberikan jalan untuk
menerapkan strategi pengelolaan laba yang tidak beretika atau tidak legal.
·
Berbohong atau secara
tidak disengaja menyesatkan (termasuk menyesatkan dengan tidak berkomentar),
terutama kepada:
a. Auditor.
b. Regulator.
·
Memublikasikan, atau
terkait dengan, laporan keuangan dan non keuangan yang secara material berbeda
dengan kenyataan, termasuk laporan yang terkait dengan:
a. Laporan
Keuangan.
b. Laporan
Pajak.
c. Ketaatan
Hukum.
d. Laporan
yang diwajibkan oleh Otoritas Pasar Modal.
Signifikansi ancaman yang tercipta
melalui tekanan, seperti ancaman intimidasi, harus dievaluasi dan pengamanan
diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman
tersebut pada tingkat yang dapat diterima. Beberapa contoh pengamanan, yaitu:
- Meminta
nasehat, dari dalam organisasi pemberi kerja, jika dimungkinkan, penasehat
profesional yang independen, atau lembaga profesional yang relevan
- Menggunakan
proses penyelesaian sengketa formal di dalam organisasi pemberi kerja
- Mencari
bantuan hukum
Penyiapan
dan Pelaporan Informasi
Akuntan profesional
sering terlibat dalam penyiapan dan pelaporan informasi, baik informasi publik
ataupun digunakan di dalam dan di luar organisasi pemberi kerja. Informai ini
meliputi informasi keuangan atau manajerial, seperti peramalan dan anggaran, laporan
keuangan, pembahasan dan analisis manajemen dan laporan manajemen yang
diberikan oleh auditor selama proses audit laporan keuangan. Akuntan
profesional harus menyiapkan dan menyajikan informasi secara wajar, jujur, dan
mengikuti standar profesional yang relevan sehingga informasi tersebut dapat
dipahami sesuai dengan konteksnya.
Akuntan profesional
dalam bisnis yang memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan atau menyetujui
laporan keuangan dari organisasi pemberi kerja harus meyakini bahwa laporan keuangan
disajikan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang relevan.
Akuntan profesional
dalam bisnis harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga agar
informasi yang menjadi tanggung jawabnya dengan:
·
Menjelaskan sifat dari
transaksi bisnis, aset, dan liabilitas.
·
Mengklasifikasikan dan
mencatat informasi tepat waktu dan secara memadai.
·
Melaporkan kenyataan
secara akurat dan lengkap dengan mempertimbangkan materialitas.
Ancaman, seperti
ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas atau
kompetensi dan kehati-hatian profesional, tercipta ketika akuntan profesional
dalam bisnis menghadapi tekanan, baik eksternal ataupun kemungkinan memperoleh
keuntungan pribadi, untuk terlibat dalam pemberian informasi yang menyesatkan
atau menjadi terlibat dengan pemberian informasi yang menyesatkan melalui
tindakan pihak lain.
Signifikansi
ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk
mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat
diterima. Beberapa pengamanan meliputi konsultasi dengan atasan di dalam
organisasi pemberi kerja, dengan komite audit atau dengan pihak-pihak yang
bertangggung jawab terhadap tata kelola organisasi, atau organisasi profesi
yang relevan.
Jika tidak
memungkinkan untuk mengurangi ancaman pada tingkat yang dapat diterima, akuntan
profesional dalam bisnis diwajibkan untuk menolak untuk terlibat atau dikaitkan
dengan informasi yang dinilai oleh akuntan profesional menyesatkan. Akuntan
profesional dalam bisnis mungkin tidak mengetahui dirinya dikaitkan dengan
informasi yang menyesatkan. Namun, pada saat menyadarinya, akuntan profesional
harus mengambil langkah-langkah untuk melepaskan keterkaitan dengan informasi
tersebut. Jika diharuskan untuk membuat laporan, akuntan profesional harus
mempertimbangkan untuk memperoleh bantuan hukum. Selain itu juga perlu
dipertimbangkan untuk berhenti.
Bertindak
dengan Keahlian yang Cukup
Prinsip utama
kompetensi dan kehati-hatian profesional menuntut akuntan profesional dalam
bisnis hanya melaksanakan pekerjaan yang dikuasainya melalui pelatihan atau
pengalaman yang mencukupi. Akuntan profesional dalam bisnis tidak diperkenankan
secara sengaja menyesatkan pemberi kerja mengenai keahlian dan pengalaman yang
dimiliki. Situasi yang dapat menciptakan ancaman terhadap ketaatan prinsip
utama kompetensi dan kehati-hatian profesional, meliputi:
- Keterbatasan
waktu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan secara memadai.
- Informasi
yang tidak lengkap, tidak cukup atau dibatasi untuk menyelesaikan
pekerjaan secara memadai.
- Pengalaman,
pelatihan dan pendidikan yang tidak mencukupi dikaitkan dengan
kompleksitas pekerjaan yang harus diselesaikan.
- Sumber
daya yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan secara memadai.
Signifikansi ancaman akan tergantung pada faktor-faktor seperti apakah
akuntan profesional bekerja dengan pihak lain dengan senioritas yang lebih
tinggi di dalam organisasi serta tingkat supervisi dan review pekerjaan
yang diterapkan.
Signifikansi ancaman harus dievaluasi
dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi atau mengurangi
ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima.
Contoh dari beberapa pengamanan
meliputi:
- Mendapatkan
saran dan pelatihan tambahan.
- Memperhitungkan
dengan baik bahwa tersediawaktu yang mencukupi untuk menyelesaikan
pekerjaan.
- Mencari
bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan.
- Konsultasi,
jika dibutuhkan, dengan:
a. Atasan
di dalam organisasi pemberi kerja.
b. Ahli
yang independen.
c. Organisasi
profesi yang relevan.
Jika tidak memungkinkan untuk
mengurangi ancaman pada tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional dalam
bisnis diwajibkan untuk menolak untuk melaksanakan tugas dengan memberikan
alasan yang jelas.
Kepentingan
Keuangan
Akuntan profesional
dalam bisnis mungkin memiliki kepentingan keuangan atau mengetahui adanya
kepentingan keuangan dari keluarga dekatnya di mana situasi ini dapat
menciptakan ancaman untuk menaati prinsip utama. Sebagai contoh, ancaman
kepentingan pribadi terhadap objektivitas dan kerahasiaan mungkin tercipta
melalui adanya motif dan kesempatan untuk memanipulasi informasi yang dapat
mempengaruhi harga untuk memperoleh keuntungan keuangan. Contoh-contoh situasi
yang dapat menciptakan ancaman kepentingan pribadi meliputi situasi di mana
akuntan profesional dalam bisnis atau keluarga dekatnya:
- Memiliki
kepentingan keuangan, langsung atau tidak langsung, terhadap organisasi
pemberi kerja, dan nilai dari kepentingan keuangan ini secara langsung
dipengaruhi oleh keputusan yang dibuat oleh akuntan profesional dalam
bisnis.
- Berhak
atas bonus yang dikaitkan dengan laba dan nilai bonus secara langsung
dipengaruhi oleh keputusan yang dibuat oleh akuntan profesional dalam
bisnis.
- Memiliki,
langsung atau tidak langsung, opsi saham dari organisasi pemberi kerja, di
mana nilai dari saham tersebut dipengaruhi secara langsung oleh keputusan
yang dibuat oleh akuntan profesional dalam bisnis.
- Memiliki,
langsung atau tidak langsung, opsi saham dari organisasi pemberi kerja
yang segera dapat dikonversi.
- Dapat
memperoleh opsi saham dari organisasi pemberi kerja atau bonus terkait
dengan kinerja jika target dapat dicapai.
Signifikansi
ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk
mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat
diterima. Dalam melakukan evaluasi signifikansi ancaman, akuntan profesional
dalam bisnis harus mengevaluasi sifat dari kepentingan keuangan, yang meliputi
besarnya kepentingan keuangan dan menentukan apakah kepentingan tersebut
bersifat langsung atau tidak langsung. Signifikansi dan besarnya nilai
kepentingan berbeda dari satu individu ke individu lainnya tergantung dari
situasi yang dihadapi oleh masing-masing individu. Beberapa contoh pengamanan,
meliputi:
- Kebijakan
dan prosedur untuk komite independen untuk menentukan tingkat dan bentuk
dari remunerasi yang akan diberikan.
- Pengungkapan
seluruh kepentingan yang relevan dan seluruh rencana untuk penjualan saham
kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola organisasi,
sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada organisasi pemberi kerja.
- Konsultasi,
jika diperlukan, kepada atasan
- Konsultasi
jika diperlukan, kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tata
kelola organisasi atau kepada organisasi profesi yang relevan.
- Prosedur
audit internal dan eksternal.
- Pendidikan
yang mengikuti perkembangan terakhir mengenai etika dan peraturan terkait
dengan kemungkinan insider trading.
Godaan
atau Bujukan
Akuntan profesional
dalam bisnis atau keluarga dekatnya mungkin menerima godaan/bujukan dalam
bentuk hadiah, keramah-tamahan, perlakuan istimewa, dan permintaan yang tidak
pantas atas nama persahabatan atau kesetiaan.
Godaan dan bujukan
dapat menciptakan ancaman. Ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas atau
kerahasiaan tercipta ketika godaan dilakukan untuk mempengaruhi tindakan dan
keputusan, mendorong perilaku yang tidak jujur atau melanggar hukum, atau untuk
memperoleh informasi rahasia. Ancaman intimidasi terhadap objektivitas dan
kerahasiaan tercipta jika godaan diterima dan diikuti dengan ancaman untuk
diungkapkan sehingga merusak reputasi akuntan profesional atau keluarga
dekatnya.
Keberadaan dan
signifikansi dari ancaman tergantung dari sifat, nilai dan maksud dibalik
godaan dan bujukan. Jika pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi,
dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan situasi, menilai godaan tidak
signifikan dan tidak dimaksudkan untuk mendorong perilaku tidak beretika, maka
akuntan profesional dapat memutuskan bahwa tawaran tersebut sebagai hal yang
normal dalam bisnis dan dapat memutuskan bahwa tidak terjadi ancaman pada
tawaran tersebut.
Signifikansi ancaman
harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk
mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat
diterima. Jika ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi melalui upaya
pengamanan, maka akuntan profesional dalam bisnis dilarang untuk menerima
tawaran. Bentuk nyata dari ancaman tidak langsung terlihat pada saat tawaran
diberikan, namun dengan fakta bahwa tawaran diberikan maka tindakan pengamanan
harus segera diterapkan. Beberapa contoh pengamanan, meliputi:
- Memberitahu
atasan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi
bahwa tawaran telah diberikan.
- Memberitahukan
kepada pihak ketiga, seperti organisasi profesi atau organisasi tempat
pemberi tawaran bekerja. Namun, akuntan profesional sebaiknya meminta
nasehat hukum sebelum melakukan tindakan ini.
- Menyarankan
kepada keluarga dekat bahwa mereka berpotensi untuk memperoleh tawaran
sebagai dampak dari posisi mereka di organisasi.
- Memberitahu
atasan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi
bahwa anggota keluarga dekat bekerja pada pesaing atau rekanan dari
organisasi.
Akuntan profesional
dalam bisnis mungkin menghadapi situasi di mana mereka diharapkan atau ditekan
untuk memberikan tawaran untuk mempengaruhi proses pengambilkan keputusan atau
memperoleh informasi rahasia. Tekanan ini dapat datang dari dalam organisasi
pemberi kerja, seperti rekan kerja atau atasan, atau dari pihak eksternal yang
menyarankan tindakan yang dapat menguntungkan organisasi pemberi kerja.
Akuntan
profesional tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran dan jika tekanan
datang dari dalam organisasi, maka akuntan profesional dalam bisnis harus
mengikuti prinsip dan pedoman mengenai penyelesaian konflik etika, sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi
merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai
dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan
cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan
untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif
kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan
di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
MODUL
CHARACTERED ACCOUNTANT: ETIKA PROFESI DAN TATA KELOLA KORPORAT, IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar