IKSHAN HASAN

LightBlog

Breaking

TGM

loading...
loading...

Minggu, 12 Maret 2017

MAKALAH PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL



PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
LA ODE HASAN

KOTA KENDARI

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional”.
Dalam pembuatan makalah ini kami ucapkan terima kasih kepada Bapak guru PKn kelas XII yaitu Bpk. Ahmad Nurhasan, S.Pd., M.M. yang sudah memberikan tugas ini kepada kami dan juga teman-teman kelas XII IPS-2 yang sudah membantu dalam pembuatan makalah ini
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat menulis makalah yang lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.






                                                                                                           Kendari,Februari  2017
                                                                                                                       Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menjadi sebuah negara. Diantaranya, yaitu memperoleh pengakuan secara de facto dan de jure. Pengertian pengakuan de facto merupakan pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Sedangkan pengertian pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. (https://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara) Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari negara lain.  Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, dan juga sosial budaya diperlukan kerja sama dalam bentuk hubungan internasional. 
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi non-pemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC).(https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional)
Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti: pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antar bangsa. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional, menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta. Disebut dengan bebas karena politik luar negeri Indonesia terbebas dari pengaruh negara negara atau kekuatan asing, atau bebas menentukan sikap apapun tetapi sikap yang didasarkan atas ideologi Pancasila dan UUD 1945. Meski demikian, Indonesia tidak tinggal diam dengan masalah-masalah dunia yang muncul. Bersama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan juga organisasi-organisasi dunia lainya, Indonesia turut aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia.  Inilah yang dimaksud dengan prinsip aktif. Aktif juga diartikan, dalam menjalankan kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersikap pasif melainkan bersikap aktif. Indonesia tidak memihak pada kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana telah dicerminkan dalam Pancasila.  Sebagai salah satu perwujudan dari politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia juga pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya. (http://www.gerbangilmu.com/2014/12/politik-luar-negeri-bebas-aktif.html)
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kerja sama internasional, maka bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional.  Menurut ketetapan dari Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella tahun 1818 (Kongres Achen) yaitu pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti duta besar (ambassador), duta (gerzant), menteri residen, kuasa residen, dan pejabat pembantu.Oleh sebab itu para diplomat Indonesia di luar negeri di harapkan mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang sesungguhnya.
Selain itu, para diplomat juga harus mampu dalam memberikan perlindungandan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional. Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebihluas baik dari aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telahmenjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian pula dengan negara-negara lain, negara Indonesia telah menempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di negara lain.
1.2        Tujuan
1)      Sebagai tugas tengah semester II.
2)      Untuk mengetahui pengertian hubungan internasional.
3)      Untuk mengetahui arti penting hubungan internasional.
4)      Untuk mengetahui sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara.

1.3        Manfaat
1)      Untuk menambah wacana pemikiran atau kebijakan agar tidak terlalu berpikiran kuno namun memiliki wacana pemikiran yang berdimensi internasional.
2)      Membuka wawasan agar kita mengenal dan dikenali atau agar kita lebih eksis di dalam kancah internasional dan agar bisa berinteraksi dengan dunia internasional.
3)      Membuka peluang untuk berkiprah lebih luas dalam wacana global.
4)      Untuk menambah wawasan mengenai tugas-tugas diplomasi.
5)      Sebagai bacaan yang dapat dijadikan referensi dalam perpustakaan.


BAB II
PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

2.1        Pengertian Hubungan Internasional
Arti dari hubungan internasional secara umum adalah kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyrakat(LSM) atau warga negara.
Istilah hubungan internasional mengandung makna yang beragam. Terdapat beberapa definisi hubungan internasional yang dikemukakan oleh para ahli menurut Dra. Suwarni; (2008: 93-94) dan Henny Hendrastuti; (2011: 125), di antaranya:
a.       Charles A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan yang relevan yang akan mengelilingi interaksi.
b.      Warsito Sunaryo
Hubungan internasional juga merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk juga studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.  Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa, maupun organisasi Negara sepanjang hubungan bersifat internsaional.
c.       Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan suatu bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.
d.      Mohtar Mas’oed
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan sebuah mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
e.       John Houston
Hubungan internasional adalah sebuah studi yang akan membahas tentang interaksi di antara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang terlibat.
f.       Robert Strauuz dan Stefan T. Rossony
Hubungan internasional merupakan ilmu yang mempelajari tentang timbal balik antara Negara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan masyarakat atau Negara lain.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hubungan internasional itu dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mencakup aspek yang sangat luas dan kompleks. Hal tersebut dikarenakan hubungan internasional yang menyangkut semua aspek kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang melintasi batas-batas negara.

2.2        Pentingnya Hubungan Internasional
Menurut Retno Listyarti; (2008: 100), hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling pengertian antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama, memenuhi rasa keadilan dan juga kesejahteraan, membina dan juga menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak ingin mengadakan hubungan internasional dengan negara-negara lain akan sangat terkucilkan dalam pergaulan dunia. Akibatnya, negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau negaranya tidak akan sejahtera.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan dalam meningkatkan persahabatan dan kerja sama yang bilateral, regional dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu juga, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional ini diarahkan untuk:
1)      Membentuk suatu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
2)      Membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Membentuk suatu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan juga kolonialisme untuk menuju perdamaian dunia yang sempurna.
4)      Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
5)      Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
6)      Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan yang damailah, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
7)      Meningkatkan tali persaudaraan dengan sebagian bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
8)      Menciptakan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional.
9)      Memantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
10)     Dapat menambah fasilitas untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi atau distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
11)     Meningkatkan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional.
12)     Membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.

Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, maka Bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, maka Bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan lagi kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga bangsa harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.

2.3        Pola Hubungan Internasional
Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:
1)         Pola Penjajahan
Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini yaitu penguasaan atas wilayah bangsa lain.
2)         Pola Ketergantungan
Hal ini umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini biasanya dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).
3)         Pola Hubungan Sama Derajat
Pola hubungan ini juga sangat sulit diwujudkan, namun juga merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk sederajat tanpa harus memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri yang bebas aktif menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga dapat menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif tersebut bangsa Indonesia menjalin suatu pergaulan dan kerjasama antar bangsa, yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara. Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri, yang dipimpin oleh seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam menerima duta dan konsul negara lain, maka presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk sebuah Surat Kepercayaan (lettre de credance).

2.4        Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Secara umum, pengertian perjanjian internasional yaitu suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat berdasarkan hukum internasional dengan beberapa pihak yang berupa negara atau hukum internasional. Dasar hukum bagi perjanjian internasional yaitu pasal 138 ayat 1 program Mahkama Internasional yang berbunyi “Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan”. Disini ditegaskan bahwa negara-negara yang terlibat perjanjian internasional harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, dalam perjanjian internasional berlaku asas Pacta Sunt Servada, artinya janji itu mengikat semua pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Perjanjian internasional dibagi atas beberapa kategori atau bagian seperti jumlah peserta, berdasarkan sifatnya, berdasarkan isinya, berdasarkan prosesi tahapan pembentukannya, dan berdasarkan subjek. Pembahasan perjanjian internasional adalah sebagai berikut. 
1)         Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
a)   Perjanjian Bilateral. Pengertian dari perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional). Contoh perjanjian bilateral: Perjanjian bilateral di Indonesia dan India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral Indonesia dan Vietnam dibidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011. 
b)   Perjanjian Multilateral.Pengertian perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh dari perjanjian multilateral yaitu : Konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu. 
2)         Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifatnya atau Fungsinya
a)   Treaty Contract.Pengertian treaty contract yaitu sebuah perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian. Contoh perjanjian treaty contract: Perjanjian antara Indonesia dan Republik Rakyat Cina mengenai dwi kewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan, penyelundupan, dan sebagainya. 
b)   Law Making Treaty. Pengertian law making treaty yaitu suatu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contoh perjanjian law making treaty: Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, konvensi wina (1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958. 
3)         Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
a)   Politik.Perjanjian internasional dalam segi politik adalah perjanjian yang mengenai politik. Contohnya: Fakta pertahanan dan perdamaian seperti North Atlantic Treaty Organization (NATO), Australia, New Zealand, United States treaty (ANZUS), dan Southeast Asia Treaty Organization (SEATO). 
b)   Ekonomi.Perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya: Bantuan perekonomian dan perdagangan 
c)   Hukum.Perjanjian internasional dalam segi hukum adalah perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya: Status kewarganegaraan
d)  Kesehatan.Perjanjian internasional dalam segi kesehatan adalah perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya: Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit. 
4)         Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya 
a)   Perjanjian Bersifat Penting.Perjanjian bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. 
b)   Perjanjian Bersifat Sederhana. Perjanjian bersifat sederhana yaitu sebuah perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu: perundingan dan penandatanganan. 
5)         Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya 
a)   Perjanjian antar banyak Negara yang merupakan sumber subjek hukum internasional. 
b)   Perjanjian antar negara dan subjek hukum lainnya. Contohnya: Organisasi internasional yaitu tahta suci (vatikan) dengan organisasi MEE. 
c)   Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain dari negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya:The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan Multistates Essay Examination (MEE).
2.5        Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
Semakin dalam hubungan antar kedua negara, semakin banyak pengiriman perwakilan diplomatik serta semakin beragam tingkatan status pejabat diplomatik yang dikirim ke negara itu. Kepentingan suatu negara meliputi berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara, baik politisi maupun nonpolitisi, dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan negara lain. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yaitu dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang hanya bersifat sementara. Perwakilan Indonesia di luar negeri terdiri atas:
2.5.1        Perwakilan diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional. Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
1)   Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
2)   Mengadakan sebuah perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya,
3)   Mengurus kepentingan dari negara serta warga negaranya di negara lain,
4)   Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negarapengirim,
5)   Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pos-pos, dan sebagainya.
Seorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat. Perwakilan diplomatik mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
1)   Duta besar berkuasa penuh, adalah perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan juga luar biasa. Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus dilaksanakan oleh Duta Besar yaitu sbb :
a)      Melaksanakan Perundingan (negotiation);
b)      Meneropong keadaan (observation);
c)      Memberi perlindungan (protection);
2)   Duta, adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan suatu persoalan kedua negara, duta diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3)   Menteri Residen, adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara. Menteri residen tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana dia bertugas.
4)   Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan hanya kepada menteri luar negeri.
5)   Atase-atase, yaitu pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Ptase Pertahanan, yang dijabat oleh seorang perwira militer dan Atase Teknis (pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain), yang dijabat oleh seorang pegawai negeri.
2.5.2        Perwakilan konsuler, dalam bidang politik, hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh kedutaan besar. Dalam bidang non-politik, hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh perwakilan konsuler (korps konsuler). Tugas-tugas perwakilan konsuler mencakup bidang-bidang berikut ini:
1)      Bidang ekonomi, yaitu menciptkan tata ekonomi dunia beru dengan menggalakkan komoditas ekspor nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)      Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, yaitu meaksanakan pertukaran kebudayaan dan pelajar.
3)      Bidang-bidang lain seperti, memberikan paspor dan visa perjalanan, bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil, bertindak sebagai subjek hokum dalam raktik dan prosedur pengadilan.

Tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu perwakilan konsuler adalah sebagai berikut.
1)      Konsul Jendral
Konsul Jendral merupakan wakil resmi sebuah Negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah Negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugasnya disebut juga konsulat atau konsulat jendral.
2)      Konsul dan wakil konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jendral. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3)      Agen konsul
Agen konsul diangkat oleh konsu jendral dengan tugas mengatr hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul tersebut ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.

2.6        Kerja Sama Internasional
Menurut Henny Hendrastuti; (2011: 125-127), kerja sama internasional merupakan perwujudan dari hubungan antarbangsa yang berpijak pada kepentingan nasional. Kepentingan nasional sangat berkaitan dengan tujuan nasional dalam kurun waktu tertentu yang berisi sasaran-sasaran nyata yang harus diwujudkan. Keberhasilan dalam mewujudkan tujuan nasional akan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.
Pernyataan tersebut, sejalan dengan kerja sama internasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, pelaksanaan kerja sama internasional dilakukan agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1)      Pembentukan satu negara yaitu Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan juga negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke,
2)      Pembentukan satu masyarakat yaitu yang adil dan makmur material dan spiritual dalam sebuah wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3)      Pembentukan satu persahabatan yang baik dengan semua negara di dunia.
Dalam melaksanakan kerja sama dengan bangsa lain, bangsa Indonesia harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
1)      Posisi geografis. Secara geografis, Indonesia berada pada posisi silang dunia. Letak geografis tersebut membawa pengaruh terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Untuk menghindari dampak negatif yang dapat terjadi, diperlukan kerja sama dengan negara-negara yang berbatasan maupun negara dalam satu kawasan.
2)      Sejarah perjuangan. Bangsa Indonesia telah merasakan penderitaan panjang selama masa penjajahan. Melalui kerja sama internasional, bangsa Indonesia dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
3)      Jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang besar dapat menjadi modal kekuatan bangsa Indonesia. Namun sebaliknya, besarnya jumlah penduduk juga dapat mendatangkan kelemahn-kelemahan dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain. Melalui kerjasama internasional, dapat diupayakan berbagai usaha untuk menanggulangi permasalahan kependudukan yang dihadapi bangsa Indonesia.
4)      Kekayaan alam. Bangsa Indonesia terkenal dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun tidak semua kekayaan alam dapat diolah sendiri. Keterbatasan teknologi merupakan salah satu kendala yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan bangsa lain untuk mempercepat alih teknologi.
5)      Militer. Wilayah Indonesia yang berupa kepulauan, membutuhkan penanganan yang lebih rumit dalam hal keamanan. Banyak terjadi pelanggaran perbatasan yang dilakukan bangsa lain. Untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia, diperlukan kekuatan militer, baik personil maupun peralatan. Keterbatasan peralatan perang dapat terpenuhi dengan kerja sama internasional.
6)      Situasi internasional. Indonesia hidup bertetangga dengan negara lain, baik dengan negara yang berbatasan langsung maupun negara dalam satu kawasan. Situasi yang terjadi di negara tetangga maupun negara dalam satu kawasan, dapat membawa dampak bagi Indonesia. Kerja sama internasional diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif yang terjadi.
7)      Kualitas diplomasi. Upaya menjaga keutuhan bangsa dan Negara tidak hanya ditentukan dengan kekuatan militer. Kepiawaian para diplomat untuk berdiplomasi dalam forum internasional juga dapat mempengaruhi. Para diplomat yang mampu menjalankan tugasnya secara efekif, dapat menghasilkan diplomasi yang menyasar dan berkualitas.
8)      Pemerintahan yang bersih. Untuk mendapatkan sebuah kepercayaan dan juga penghargaan, baik dari rakyat maupun negara lain sangat diperlukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Makin baik pemerintahan, makin baik penyelenggaraan negara yang dilakukan. Penyelenggaraan negara tersebut juga berkaitan dengan upaya menjalin hubungan dengan bangsa lain.
9)      Kepentingan nasional. Kepentingan nasional Indonesia lebih berorientasi pada pembangunan di segala bidang. Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pun harus mengabdi pada kepentingan nasional yang selaras dengan kiprah perjuangan bangsa. Untuk itu, kerja sama internasional yang dilakukan harus mampu mendukung terwujudnya kepentigan nasional.

Kerja sama yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia, baik yang sifatnya regionalmaupun internasional, tentunya akan memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini dampak dari kerja sama ekonomi antarnegara:
2.6.1     Dampak positif
1)      Meningkatkan Keuangan Negara.
Kerja sama ekonomi antarnegara akan dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya yaitu di bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia dapat memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya pinjaman keuangan,maka otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
2)      Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi.
Kerja sama ekonomi juga akan dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan negara-negara lain. Keberhasilan persaingan suatu negara ditingkat regional dan juga internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang bersangkutan.
3)      Meningkatkan Investasi.
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang ingin menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu juga, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran juga dapat berkurang.
4)      Memperkuat Posisi Perdagangan
Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal tersebut disebabkan adanya berbagai aturan dan juga hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu juga dibuat aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan demikian adanya aturan tersebut, diharapkan dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor dan menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya posisi perdagangan dalam negeri semakin kuat.
2.6.2     Dampak negatif
1)      Ketergantungan dengan Negara Lain.
Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri juga dapat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain. Hal ini menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan yang lebih baik.
2)      Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia.
Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, bisa menyebabkan negara lain berpeluang untuk melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah mendapat campur tangan negara lain, maka hal ini dapat merugikan rakyat.
3)      Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia
Alih teknologi yang timbul dari adanya kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi, maka tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
4)      Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif
Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia akann mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai produk-produk impor. Hal ini akan mendorong munculnya pola hidup konsumtif.

2.7        Dampak Mengucilkan Diri dari Pergaulan Antar Bangsa
Sifat manusia yang selalu membutuhkan orang lain merupakan suatu sifat alami yang dimiliki manusia. Tidak ada manusia yang mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Sama halnya dengan manusia, negara adalah kelompok manusia yang terorganisir yang pastinya memerlukan bantuan dari negara lain. Ketergantungan tersebut merupakan sifat alami dari suatu Negara yang ingin selalu berkembang dan maju. Sifat hubungan tersebut berupa timbal balik sehingga memunculkan berbagai kepentingan bersama untuk memelihara dan mengatur hubungan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Jadi, mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa merupakan kebijakan yang kurang bijak bagi negara itu sendiri, karena hal tersebut sangatlah merugikan negara itu sendiri. Negara tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan sendiri tanpa adanya bantuan dari bangsa lain. 
Beberapa dampak suatu negara yang tidak ingin bergaul dengan negara lain, yaitu sbb :
1)         Negara akan sangat terbelakang dari segi ilmu pengetahuan maupun juga teknologi
2)         Kebutuhan masyarakat kurang terpenuhi
3)         Rakyatnya cenderung miskin.
4)         Tanpa investasi asing pertumbuhan ekonomi berjalan lambat.
5)         Bila menghadapai bencana, sulit untuk mengatasinya tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
6)         Negara secara tersirat tidak mau memelihara dan menciptakan suasana hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain, sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik dengan bangsa lain menjadi lebih besar.
7)         Masyarakat menjadi statis dan sulit berkembang.
8)         Menghambat pencapaian tujuan nasionalnya.

BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
Arti dari hubungan internasional secara umum yaitu kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan  secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Bangsa Indonesia pasca kemerdekaan pada tahun 1945 belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan secara de jure dari bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Sehingga situasi ini menimbulkan berbagai masalah dalam Indonesia, oleh karena itu mantan wakil presiden Republik Indonesia ke-2 Mohammad Hatta mencetuskan agar adanya hubungan internasional dengan politik luar negeri bebas dan aktif guna mendapatkan pengakuan dari negara lain namun terbebas dari pengaruh asing. Namun bangsa Indonesia sendiri tidak tinggal diam dengan permasalahan yang ada di dunia dan ikut serta dalam menegakkan perdamaian.
Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau warga negara. Hubungan internasional sangat penting karena menimbulkan rasa pengertian antar bangsa dan juga dapat meningkatkan kerjasama dalam segala bidang. Oleh karena itu bangasa Indonesia menempatkan beberapa perwakilannya dibeberapa negara yang meliputi: Duta Besar, Duta, Menteri Residen dan Atase-atase yang memiliki tugas masing-masing. Disini secara garis besar perwakilan negara Indonesia tersebut mengurusi beberapa urusan diplomatik diataranya melakukan perundingan dengan negara yang bersangkutan. Hubungan internasional Indonesia jika disertai dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai akan berdampak sangat baik bagi perkembangan dalam bangsa Indonesia, namun sebaliknya jika tidak disertai dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai maka bangsa Indonesia perlahan akan kembali “dijajah” kembali. Untuk mencapai tujuan yang positif bangsa Indonesia melakukan berbagai perjanjian Internasional yang tentunya diharapkan dapat membawa dampak yang baik bagi perkembangan negara Indonesia.
3.2        Saran
Kami berharap agar para pembaca dapat mengetahui tentang hubungan internasional yang dilakukan Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan rasa sadar para pembaca untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas namun tetap berpegang pada nilai-nilai rohaniah. Sehingga kita tidak hanya menjadi manusia yang berilmu namun juga beriman dan berakhlak mulia.

















DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad. 2014. Hubungan Internasional. Indonesia: http://muhammadalihuseinia5.blogspot.co.id/2014/02/hubungan-internasional.html. Diakses pada tanggal 24 Februari 2016 Pukul 17.10 WITA
Ana. 2015. Macam-macam Perjanjian Internasional. Indonesia: http://www.artikelsiana.com/2015/02/macam-macam-perjanjian-internasional.html#. Diakses pada tanggal 26 Februari 2016 Pukul 19.47 WITA
Denni. 2011. Unsur-unsur Terbentuknya Negara. Indonesia: https://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara/. Diakses pada tanggal 24 Februari 2016 Pukul 16.43 WITA
Dharma, Silvina. 2016. Duta besar Amerika Serikat sedang berbincang dengan Presiden  Indonesia Joko Widodo. Indonesia: www.okezone.com. Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 Pukul 20.20 WITA
Hasan Al-Amri, Chaidir dkk. 2015. Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM. Indonesia
Hendrastuti, Henny dan Suyatmi. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan     Nasional
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Erlangga
Nugraha, Asep. 2015. Jepang-Indonesia Sepakat Menjalin Kerja Sama Pertahanan. Indonesia: www.militerindonesiamy.blogspot.com. Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 Pukul 20.02 WITA
Putra, Febrianto. 2014. Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Indonesia: http://www.gerbangilmu.com/2014/12/politik-luar-negeri-bebas-aktif.html.   Diakses pada tanggal 24 Februari 2016 Pukul 16.05 WITA
Sasrawan, Hedi. 2014. Pengertian Hubungan Internasional. Indonesia: http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/01/pengertian-hubungan-internasional.html. Diakses pada tanggal 26 Februari 2016 Pukul 19.49 WITA
Suwarni. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta
Suyadnya, Wayan. 2011. Pengertian Hubungan Internasional, Pola, Arti Penting, dan Sarananya. Indonesia: https://wayansuyadnya.wordpress.com/1-1-hubungan-internasional-pengertian-pola-arti-penting-dan-sarananya/. Diakses pada tanggal 26 Februari 2016 Pukul 19.15 WITA
Tazli, Muhammad. 2013. Kantor Kedutaan Australia. Indonesia: www.medan.tribunnews.com. Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 Pukul 20.10 WITA
Wikipedia. 2016. Hubungan Internasional. Indonesia: https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional. Diakses pada tanggal 24 Februari 2016 Pukul 17.06 WITA
Yulianingsih, Tanti. 2015. Kantor Kedutaan Indonesia di Cina. Indonesia: www.news.liputan6.com. Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 Pukul 20.15 WITA















LAMPIRAN

Gambar 1        : Jepang-Indonesia Sepakat Menjalin Kerja Sama Pertahanan
Sumber            : www.militerindonesiamy.blogspot.com


Gambar 2        : Kantor Kedutaan Australia di Indonesia
Sumber            : www.medan.tribunnews.com


Gambar 3        : Kantor Kedutaan Indonesia di Cina
Sumber            : www.news.liputan6.com



Gambar 4        : Duta besar Amerika Serikat sedang berbincang dengan Presiden  Indonesia Joko Widodo
Sumber            : www.okezone.com




2 komentar:

Iklan Bawah Artikel