PERAN
INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
LA
ODE HASAN
KOTA KENDARI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Peran Indonesia Dalam Hubungan
Internasional”.
Dalam pembuatan
makalah ini kami ucapkan terima kasih kepada Bapak guru PKn kelas XII yaitu
Bpk. Ahmad Nurhasan, S.Pd., M.M. yang sudah memberikan tugas ini kepada kami
dan juga teman-teman kelas XII IPS-2 yang sudah membantu dalam pembuatan
makalah ini
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih memiliki kekurangan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca agar dapat menulis makalah yang lebih baik. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca.
Kendari,Februari 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,
Indonesia harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menjadi sebuah negara.
Diantaranya, yaitu memperoleh pengakuan secara de facto dan de jure.
Pengertian pengakuan de facto merupakan pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang
telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Sedangkan pengertian pengakuan de jure
adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan
segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. (https://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara) Sebagai
sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup
untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan baik
yang menyangkut bidang politik, ekonomi, dan juga sosial budaya diperlukan kerja
sama dalam bentuk hubungan internasional.
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan
antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi
antarpemerintah (IGO),
organisasi non-pemerintah internasional (INGO), organisasi
non-pemerintah (NGO),
dan perusahaan multinasional (MNC).(https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional)
Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola
hubungan antar bangsa seperti: pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan,
pola hubungan sama derajat antar bangsa. Negara
Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional, menerapkan politik luar
negeri bebas dan aktif yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta. Disebut
dengan bebas karena politik luar
negeri Indonesia terbebas dari pengaruh negara negara atau kekuatan asing, atau
bebas menentukan sikap apapun tetapi sikap yang didasarkan atas ideologi
Pancasila dan UUD 1945. Meski demikian, Indonesia tidak tinggal diam dengan
masalah-masalah dunia yang muncul. Bersama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan juga
organisasi-organisasi dunia lainya, Indonesia turut aktif dalam mewujudkan
perdamaian dunia. Inilah yang dimaksud
dengan prinsip aktif. Aktif juga
diartikan, dalam menjalankan kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersikap
pasif melainkan bersikap aktif. Indonesia tidak memihak pada kekuatan
yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana telah
dicerminkan dalam Pancasila. Sebagai
salah satu perwujudan dari politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia juga
pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan
juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya. (http://www.gerbangilmu.com/2014/12/politik-luar-negeri-bebas-aktif.html)
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
kerja sama internasional, maka bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Menurut ketetapan dari Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella
tahun 1818 (Kongres Achen) yaitu pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna
membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat
perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas
beberapa tingkatan seperti duta besar (ambassador),
duta (gerzant), menteri residen,
kuasa residen, dan pejabat pembantu.Oleh
sebab itu para diplomat Indonesia di luar negeri di harapkan mampu memberi
informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia
yang sesungguhnya.
Selain itu, para diplomat juga harus
mampu dalam memberikan perlindungandan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional. Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional
yang lebihluas baik dari aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia
telahmenjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian pula dengan negara-negara lain, negara Indonesia telah menempatkan perwakilan
diplomatik atau konsulernya di negara lain.
1.2
Tujuan
1)
Sebagai tugas
tengah semester II.
2) Untuk mengetahui pengertian hubungan internasional.
3) Untuk mengetahui arti penting hubungan internasional.
4) Untuk mengetahui sarana-sarana hubungan internasional
bagi suatu negara.
1.3
Manfaat
1) Untuk menambah wacana pemikiran atau kebijakan agar
tidak terlalu berpikiran kuno namun memiliki wacana pemikiran yang berdimensi
internasional.
2) Membuka wawasan agar kita mengenal dan dikenali atau
agar kita lebih eksis di dalam kancah internasional dan agar bisa berinteraksi
dengan dunia internasional.
3) Membuka peluang untuk berkiprah lebih luas dalam
wacana global.
4)
Untuk menambah
wawasan mengenai tugas-tugas diplomasi.
5)
Sebagai bacaan yang dapat dijadikan referensi
dalam perpustakaan.
BAB II
PERAN INDONESIA DALAM
HUBUNGAN INTERNASIONAL
2.1
Pengertian
Hubungan Internasional
Arti dari hubungan internasional secara umum
adalah kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan secara global untuk
menyelesaikan berbagai masalah. Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999,
hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional
yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyrakat(LSM) atau
warga negara.
Istilah hubungan
internasional mengandung makna yang beragam. Terdapat beberapa definisi
hubungan internasional yang dikemukakan oleh para ahli menurut Dra. Suwarni;
(2008: 93-94) dan Henny Hendrastuti; (2011: 125), di antaranya:
a. Charles A. Mc
Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan yang relevan yang akan mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional juga merupakan studi tentang
interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk juga studi
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa, maupun organisasi
Negara sepanjang hubungan bersifat internsaional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan suatu bagian dari
ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum
internasional.
d. Mohtar Mas’oed
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang
melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan
sebuah mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
e. John Houston
Hubungan internasional adalah sebuah studi
yang akan membahas tentang interaksi di antara anggota-anggota dalam komunitas
internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang terlibat.
f.
Robert Strauuz dan Stefan T. Rossony
Hubungan
internasional merupakan ilmu yang mempelajari tentang timbal balik antara Negara, serta
mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan masyarakat
atau Negara lain.
Dari beberapa definisi tersebut,
dapat kita simpulkan bahwa hubungan internasional itu dipandang sebagai sebuah
disiplin ilmu yang mencakup aspek yang sangat luas dan kompleks. Hal tersebut
dikarenakan hubungan internasional yang menyangkut semua aspek kehidupan sosial umat
manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang melintasi batas-batas
negara.
2.2
Pentingnya
Hubungan Internasional
Menurut Retno Listyarti; (2008: 100),
hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling
pengertian antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan
antarbangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama,
memenuhi rasa keadilan dan juga kesejahteraan, membina dan juga menegakkan perdamaian dan
ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak ingin mengadakan hubungan internasional
dengan negara-negara lain akan sangat terkucilkan dalam pergaulan dunia. Akibatnya, negara
tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau negaranya tidak akan sejahtera.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan dalam
meningkatkan persahabatan dan kerja sama yang bilateral, regional dan multilateral
melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Selain itu juga, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional ini diarahkan untuk:
1)
Membentuk
suatu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis.
2)
Membentuk
suatu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Membentuk
suatu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia, terutama dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk
satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan juga kolonialisme untuk menuju
perdamaian dunia yang sempurna.
4)
Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
5)
Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
6)
Meningkatkan
perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan yang damailah, Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
7)
Meningkatkan tali
persaudaraan dengan sebagian bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam
Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
8)
Menciptakan kesepahaman dan koordinasi yang
lebih terarah untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral,
regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya
menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya
alam nasional.
9)
Memantapan kerjasama internasional di bidang
ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan
pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
10)
Dapat menambah fasilitas untuk memperluas
jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister
City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan
propinsi atau distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
11)
Meningkatkan upaya penanggulangan kejahatan
lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika,
penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan
multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan
prinisp-prinsip hukum internasional.
12)
Membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan
untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam mencapai tujuan
yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, maka Bangsa Indonesia harus
senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan
negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, maka Bangsa Indonesia harus mampu
meningkatkan lagi kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga bangsa harus mampu memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.
2.3
Pola
Hubungan Internasional
Ada
tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:
1)
Pola Penjajahan
Penjajahan
pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang
ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah
membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil
industrinya. Inti dari penjajahan ini yaitu penguasaan atas wilayah bangsa lain.
2)
Pola Ketergantungan
Hal ini umumnya terjadi pada
negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk
membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang
akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola
hubungan ini biasanya dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).
3)
Pola Hubungan Sama
Derajat
Pola hubungan ini
juga sangat sulit diwujudkan, namun juga merupakan pola hubungan yang paling ideal karena
berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua
Pancasila, yang menuntut penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk sederajat tanpa harus memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem
pemerintahannya. Politik luar negeri yang bebas aktif menghindarkan
bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga
dapat menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai
negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.
Dalam
menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif tersebut bangsa Indonesia menjalin
suatu pergaulan dan kerjasama antar bangsa, yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala
negara. Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden
dibantu oleh departemen luar negeri, yang dipimpin oleh seorang menteri luar negeri,
para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta
duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak
mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13
dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Dalam menerima duta dan konsul negara lain, maka presiden juga harus
meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam
bentuk sebuah Surat Kepercayaan (lettre de credance).
2.4
Perjanjian
Internasional yang Dilakukan Indonesia
Secara umum, pengertian
perjanjian internasional yaitu
suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat berdasarkan hukum internasional
dengan beberapa pihak yang berupa negara atau hukum internasional. Dasar hukum bagi
perjanjian internasional yaitu pasal 138 ayat 1 program Mahkama Internasional
yang berbunyi “Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun yang
bersifat khusus mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas
oleh negara-negara yang bersangkutan”. Disini ditegaskan bahwa negara-negara
yang terlibat perjanjian internasional harus menjunjung tinggi dan menaati
ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, dalam
perjanjian internasional berlaku asas Pacta
Sunt Servada, artinya janji itu mengikat semua pihak dan harus dilaksanakan
dengan itikad baik.
Perjanjian internasional dibagi atas beberapa kategori atau bagian
seperti jumlah peserta, berdasarkan sifatnya, berdasarkan isinya, berdasarkan
prosesi tahapan pembentukannya, dan berdasarkan subjek. Pembahasan perjanjian
internasional adalah sebagai berikut.
1)
Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
a) Perjanjian
Bilateral. Pengertian
dari perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek
hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi
internasional). Contoh perjanjian
bilateral: Perjanjian bilateral di Indonesia dan India di bidang
pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral Indonesia dan
Vietnam dibidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.
b)
Perjanjian Multilateral.Pengertian perjanjian multilateral adalah
perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh dari perjanjian multilateral yaitu : Konvensi wina 1969 yang dilakukan
oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu.
2)
Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifatnya atau
Fungsinya
a)
Treaty Contract.Pengertian treaty contract yaitu sebuah perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak
yang melakukan atau mengadakan perjanjian. Contoh perjanjian treaty contract: Perjanjian antara Indonesia dan Republik Rakyat Cina mengenai dwi
kewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan,
penyelundupan, dan sebagainya.
b)
Law Making Treaty. Pengertian law making treaty yaitu suatu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi
dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contoh perjanjian law making treaty:
Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, konvensi
wina (1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun
1958.
3)
Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
a)
Politik.Perjanjian internasional dalam segi politik adalah perjanjian yang
mengenai politik. Contohnya:
Fakta pertahanan dan perdamaian seperti North Atlantic Treaty Organization (NATO), Australia, New Zealand, United States treaty (ANZUS), dan Southeast Asia Treaty Organization (SEATO).
b)
Ekonomi.Perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai
ekonomi. Contohnya: Bantuan
perekonomian dan perdagangan
c)
Hukum.Perjanjian internasional dalam segi hukum adalah perjanjian yang
mengenai hukum. Contohnya: Status
kewarganegaraan
d) Kesehatan.Perjanjian internasional dalam segi kesehatan
adalah perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya: Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.
4)
Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan
Pembentukannya
a) Perjanjian Bersifat
Penting.Perjanjian bersifat penting adalah perjanjian
yang dibuat dengan melalui proses perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi.
b)
Perjanjian Bersifat Sederhana. Perjanjian bersifat sederhana yaitu sebuah
perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu: perundingan dan
penandatanganan.
5)
Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya
a) Perjanjian antar banyak Negara yang merupakan
sumber subjek hukum internasional.
b)
Perjanjian
antar negara dan subjek hukum lainnya. Contohnya: Organisasi internasional yaitu tahta suci (vatikan) dengan
organisasi MEE.
c)
Perjanjian
antar sesama subjek hukum internasional selain dari negara yaitu perjanjian
yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya:The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan Multistates Essay Examination (MEE).
2.5
Kedudukan
Perwakilan Diplomatik Indonesia
Semakin dalam hubungan antar kedua negara, semakin
banyak pengiriman perwakilan diplomatik serta semakin beragam tingkatan status
pejabat diplomatik yang dikirim ke negara itu. Kepentingan suatu negara
meliputi berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu
negara, baik politisi maupun nonpolitisi, dalam membina hubungan antara negara
yang satu dengan negara lain. Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yaitu dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada
PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang hanya bersifat sementara. Perwakilan
Indonesia di luar negeri terdiri atas:
2.5.1
Perwakilan
diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah
kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya
meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional. Tugas pokok perwakilan
diplomatik Indonesia adalah:
1) Menyelenggarakan hubungan
dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing (membawa
suara resmi negaranya),
2) Mengadakan sebuah perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya,
3) Mengurus kepentingan dari negara
serta warga negaranya di negara lain,
4) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah
negarapengirim,
5) Apabila dianggap perlu, dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pos-pos, dan sebagainya.
Seorang yang diberi tugas
sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat.
Perwakilan diplomatik mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
1) Duta besar berkuasa penuh, adalah perwakilan diplomatik
yang mempunyai kekuasaan penuh dan juga luar biasa. Menurut Wijono Projodikoro, ada
tiga tugas yang harus dilaksanakan oleh Duta Besar yaitu sbb :
a) Melaksanakan Perundingan (negotiation);
b) Meneropong keadaan (observation);
c) Memberi perlindungan (protection);
2) Duta, adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih
rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan suatu persoalan kedua negara, duta
diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3) Menteri Residen, adalah perwakilan diplomatik
yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan
negara. Menteri residen tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala Negara
dimana dia bertugas.
4) Kuasa Usaha, yaitu perwakilan
diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan hanya kepada
menteri luar negeri.
5) Atase-atase, yaitu pejabat pembantu Duta Besar
Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Ptase Pertahanan, yang dijabat oleh seorang
perwira militer dan Atase Teknis
(pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain), yang dijabat oleh seorang
pegawai negeri.
2.5.2
Perwakilan konsuler, dalam bidang politik, hubungan
diplomatik suatu negara diwakili oleh kedutaan besar. Dalam bidang non-politik,
hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh perwakilan konsuler (korps
konsuler). Tugas-tugas perwakilan konsuler mencakup bidang-bidang berikut ini:
1) Bidang ekonomi, yaitu
menciptkan tata ekonomi dunia beru dengan menggalakkan komoditas ekspor
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu
pengetahuan, yaitu meaksanakan pertukaran kebudayaan dan pelajar.
3) Bidang-bidang lain seperti,
memberikan paspor dan visa perjalanan, bertindak sebagai notaris dan pencatat
sipil, bertindak sebagai subjek hokum dalam raktik dan prosedur pengadilan.
Tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu perwakilan
konsuler adalah sebagai berikut.
1) Konsul Jendral
Konsul Jendral merupakan wakil
resmi sebuah Negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota
sebuah Negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugasnya disebut juga konsulat
atau konsulat jendral.
2) Konsul dan wakil konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada
konsul jendral. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral
yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3) Agen konsul
Agen konsul diangkat oleh konsu jendral dengan tugas
mengatr hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen
konsul tersebut ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.
2.6
Kerja Sama
Internasional
Menurut Henny
Hendrastuti; (2011: 125-127), kerja sama internasional merupakan perwujudan
dari hubungan antarbangsa yang berpijak pada kepentingan nasional. Kepentingan
nasional sangat berkaitan dengan tujuan nasional dalam kurun waktu tertentu yang
berisi sasaran-sasaran nyata yang harus diwujudkan. Keberhasilan dalam mewujudkan
tujuan nasional akan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.
Pernyataan tersebut,
sejalan dengan kerja sama internasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, pelaksanaan kerja sama internasional dilakukan agar
dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Pembentukan satu negara yaitu Republik Indonesia yang
berbentuk negara kesatuan dan juga negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah
kekuasaan dari Sabang sampai Merauke,
2)
Pembentukan satu masyarakat yaitu yang adil dan makmur
material dan spiritual dalam sebuah wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3)
Pembentukan satu persahabatan yang baik dengan
semua negara di dunia.
Dalam melaksanakan kerja sama
dengan bangsa lain, bangsa Indonesia harus memperhatikan faktor-faktor sebagai
berikut:
1)
Posisi geografis. Secara geografis, Indonesia
berada pada posisi silang dunia. Letak geografis tersebut membawa pengaruh
terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Untuk
menghindari dampak negatif yang dapat terjadi, diperlukan kerja sama dengan
negara-negara yang berbatasan maupun negara dalam satu kawasan.
2)
Sejarah perjuangan. Bangsa Indonesia telah
merasakan penderitaan panjang selama masa penjajahan. Melalui kerja sama
internasional, bangsa Indonesia dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain
di dunia.
3)
Jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang besar
dapat menjadi modal kekuatan bangsa Indonesia. Namun sebaliknya, besarnya
jumlah penduduk juga dapat mendatangkan kelemahn-kelemahan dalam menjalin
hubungan dengan bangsa lain. Melalui kerjasama internasional, dapat diupayakan
berbagai usaha untuk menanggulangi permasalahan kependudukan yang dihadapi
bangsa Indonesia.
4)
Kekayaan alam. Bangsa Indonesia terkenal dengan
kekayaan alam yang melimpah. Namun tidak semua kekayaan alam dapat diolah
sendiri. Keterbatasan teknologi merupakan salah satu kendala yang dihadapi
bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan bangsa lain untuk
mempercepat alih teknologi.
5)
Militer. Wilayah Indonesia yang berupa
kepulauan, membutuhkan penanganan yang lebih rumit dalam hal keamanan. Banyak
terjadi pelanggaran perbatasan yang dilakukan bangsa lain. Untuk menjaga
seluruh wilayah Indonesia, diperlukan kekuatan militer, baik personil maupun
peralatan. Keterbatasan peralatan perang dapat terpenuhi dengan kerja sama
internasional.
6)
Situasi internasional. Indonesia hidup bertetangga
dengan negara lain, baik dengan negara yang berbatasan langsung maupun negara
dalam satu kawasan. Situasi yang terjadi di negara tetangga maupun negara dalam
satu kawasan, dapat membawa dampak bagi Indonesia. Kerja sama internasional
diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif yang terjadi.
7)
Kualitas diplomasi. Upaya menjaga keutuhan
bangsa dan Negara tidak hanya ditentukan dengan kekuatan militer. Kepiawaian
para diplomat untuk berdiplomasi dalam forum internasional juga dapat
mempengaruhi. Para diplomat yang mampu menjalankan tugasnya secara efekif,
dapat menghasilkan diplomasi yang menyasar dan berkualitas.
8)
Pemerintahan yang bersih. Untuk mendapatkan
sebuah kepercayaan dan juga penghargaan, baik dari rakyat maupun negara lain sangat
diperlukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Makin baik pemerintahan,
makin baik penyelenggaraan negara yang dilakukan. Penyelenggaraan negara
tersebut juga berkaitan dengan upaya menjalin hubungan dengan bangsa lain.
9)
Kepentingan nasional. Kepentingan
nasional Indonesia lebih berorientasi pada pembangunan di segala bidang.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pun harus mengabdi pada kepentingan
nasional yang selaras dengan kiprah perjuangan bangsa. Untuk itu, kerja sama
internasional yang dilakukan harus mampu mendukung terwujudnya kepentigan
nasional.
Kerja sama yang telah dilakukan oleh bangsa
Indonesia, baik yang sifatnya regionalmaupun
internasional, tentunya akan memberikan dampak bagi
perekonomian Indonesia. Berikut ini dampak dari kerja sama ekonomi antarnegara:
2.6.1 Dampak positif
1) Meningkatkan Keuangan
Negara.
Kerja sama ekonomi antarnegara akan dapat
memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya yaitu di bidang keuangan.
Melalui kerja sama ini Indonesia dapat memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan
dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya
pinjaman keuangan,maka otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
2) Membantu Meningkatkan
Daya Saing Ekonomi.
Kerja sama ekonomi juga akan dapat menciptakan
persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat
ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam
menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan negara-negara lain.
Keberhasilan persaingan suatu negara ditingkat regional dan juga internasional pada
gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang bersangkutan.
3) Meningkatkan
Investasi.
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi
cara bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Banyaknya investor yang ingin menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat
menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan
Indonesia. Selain itu juga, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja
baru, sehingga jumlah pengangguran juga dapat berkurang.
4) Memperkuat Posisi
Perdagangan
Persaingan
dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal tersebut disebabkan adanya
berbagai aturan dan juga hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu
adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu juga dibuat
aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan
demikian adanya aturan tersebut, diharapkan dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor
dan menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya posisi
perdagangan dalam negeri semakin kuat.
2.6.2 Dampak negatif
1) Ketergantungan dengan
Negara Lain.
Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri
juga dapat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain. Hal ini
menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan yang lebih baik.
2) Intervensi Asing
Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia.
Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada
negara lain, bisa menyebabkan negara lain berpeluang untuk melakukan campur tangan
pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah mendapat campur tangan negara lain, maka
hal ini dapat merugikan rakyat.
3) Masuknya Tenaga Asing
ke Indonesia
Alih teknologi yang timbul dari adanya kerja sama
ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Jika hal ini terjadi, maka tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya
terjadi banyaknya pengangguran.
4) Mendorong Masyarakat
Hidup Konsumtif
Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia akann
mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai produk-produk impor. Hal ini akan
mendorong munculnya pola hidup konsumtif.
2.7
Dampak
Mengucilkan Diri dari Pergaulan Antar Bangsa
Sifat
manusia yang selalu membutuhkan orang lain merupakan suatu sifat alami yang dimiliki
manusia. Tidak ada manusia yang mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
Sama halnya dengan manusia, negara adalah kelompok manusia yang terorganisir
yang pastinya memerlukan bantuan dari negara lain. Ketergantungan tersebut merupakan sifat alami dari suatu Negara yang ingin selalu berkembang dan maju.
Sifat hubungan tersebut berupa timbal balik sehingga memunculkan berbagai
kepentingan bersama untuk memelihara dan mengatur hubungan yang bermanfaat bagi
kedua belah pihak.
Jadi,
mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa merupakan kebijakan yang kurang bijak
bagi negara itu sendiri, karena hal tersebut sangatlah merugikan negara itu sendiri.
Negara tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan sendiri tanpa adanya bantuan dari bangsa
lain.
Beberapa
dampak suatu negara yang tidak ingin bergaul dengan negara lain, yaitu sbb :
1)
Negara akan sangat terbelakang dari segi ilmu
pengetahuan maupun juga teknologi
2)
Kebutuhan masyarakat kurang terpenuhi
3)
Rakyatnya cenderung miskin.
4)
Tanpa investasi asing pertumbuhan ekonomi
berjalan lambat.
5)
Bila menghadapai bencana, sulit untuk mengatasinya
tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
6)
Negara secara tersirat tidak mau memelihara
dan menciptakan suasana hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa
lain, sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik dengan bangsa lain
menjadi lebih besar.
7)
Masyarakat menjadi statis dan sulit berkembang.
8)
Menghambat pencapaian tujuan nasionalnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Arti dari hubungan internasional secara umum yaitu
kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan secara
global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Bangsa Indonesia pasca kemerdekaan
pada tahun 1945 belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan secara de jure dari bangsa yang pernah menjajah
Indonesia. Sehingga situasi ini menimbulkan berbagai masalah dalam Indonesia,
oleh karena itu mantan wakil presiden Republik Indonesia ke-2 Mohammad Hatta
mencetuskan agar adanya hubungan internasional dengan politik luar negeri bebas
dan aktif guna mendapatkan pengakuan dari negara lain namun terbebas dari
pengaruh asing. Namun bangsa Indonesia sendiri tidak tinggal diam dengan
permasalahan yang ada di dunia dan ikut serta dalam menegakkan perdamaian.
Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999,
hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional
yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau warga negara. Hubungan internasional sangat penting karena menimbulkan
rasa pengertian antar bangsa dan juga dapat meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang. Oleh karena itu bangasa Indonesia menempatkan beberapa perwakilannya
dibeberapa negara yang meliputi: Duta Besar, Duta, Menteri Residen dan
Atase-atase yang memiliki tugas masing-masing. Disini secara garis besar
perwakilan negara Indonesia tersebut mengurusi beberapa urusan diplomatik
diataranya melakukan perundingan dengan negara yang bersangkutan. Hubungan
internasional Indonesia jika disertai dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
yang memadai akan berdampak sangat baik bagi perkembangan dalam bangsa Indonesia,
namun sebaliknya jika tidak disertai dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
yang memadai maka bangsa Indonesia perlahan akan kembali “dijajah” kembali.
Untuk mencapai tujuan yang positif bangsa Indonesia melakukan berbagai
perjanjian Internasional yang tentunya diharapkan dapat membawa dampak yang
baik bagi perkembangan negara Indonesia.
3.2
Saran
Kami berharap agar para pembaca dapat mengetahui tentang
hubungan internasional yang dilakukan Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan
rasa sadar para pembaca untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas
namun tetap berpegang pada nilai-nilai rohaniah. Sehingga kita tidak hanya
menjadi manusia yang berilmu namun juga beriman dan berakhlak mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Muhammad. 2014. Hubungan Internasional.
Indonesia: http://muhammadalihuseinia5.blogspot.co.id/2014/02/hubungan-internasional.html. Diakses pada
tanggal 24 Februari 2016 Pukul 17.10 WITA
Ana.
2015. Macam-macam Perjanjian
Internasional. Indonesia: http://www.artikelsiana.com/2015/02/macam-macam-perjanjian-internasional.html#. Diakses pada tanggal
26 Februari 2016 Pukul 19.47 WITA
Denni.
2011. Unsur-unsur Terbentuknya Negara.
Indonesia: https://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara/. Diakses pada tanggal
24 Februari 2016 Pukul 16.43 WITA
Dharma, Silvina. 2016. Duta besar Amerika Serikat sedang berbincang
dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Indonesia: www.okezone.com. Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 Pukul 20.20 WITA
Hasan Al-Amri, Chaidir dkk. 2015. Menapaki
Jalan Terjal Penegakan HAM. Indonesia
Hendrastuti, Henny dan Suyatmi. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasional
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Erlangga
Nugraha, Asep. 2015. Jepang-Indonesia Sepakat Menjalin Kerja Sama Pertahanan. Indonesia:
www.militerindonesiamy.blogspot.com. Diakses pada tanggal
8 Maret 2016 Pukul 20.02 WITA
Putra,
Febrianto. 2014. Politik Luar Negeri
Bebas Aktif. Indonesia: http://www.gerbangilmu.com/2014/12/politik-luar-negeri-bebas-aktif.html. Diakses pada tanggal 24 Februari 2016 Pukul
16.05 WITA
Sasrawan, Hedi. 2014. Pengertian Hubungan Internasional. Indonesia: http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/01/pengertian-hubungan-internasional.html. Diakses pada
tanggal 26 Februari 2016 Pukul 19.49 WITA
Suwarni. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta
Suyadnya,
Wayan. 2011. Pengertian Hubungan
Internasional, Pola, Arti Penting, dan Sarananya. Indonesia: https://wayansuyadnya.wordpress.com/1-1-hubungan-internasional-pengertian-pola-arti-penting-dan-sarananya/. Diakses pada
tanggal 26 Februari 2016 Pukul 19.15 WITA
Tazli, Muhammad. 2013. Kantor Kedutaan Australia. Indonesia: www.medan.tribunnews.com. Diakses pada tanggal 8
Maret 2016 Pukul 20.10 WITA
Wikipedia.
2016. Hubungan Internasional.
Indonesia: https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional. Diakses pada
tanggal 24 Februari 2016 Pukul 17.06 WITA
Yulianingsih,
Tanti. 2015. Kantor Kedutaan Indonesia di
Cina. Indonesia: www.news.liputan6.com.
Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 Pukul 20.15 WITA
LAMPIRAN
Gambar 1 : Jepang-Indonesia Sepakat Menjalin
Kerja Sama Pertahanan
Sumber :
www.militerindonesiamy.blogspot.com
Gambar 2 : Kantor Kedutaan Australia di Indonesia
Sumber : www.medan.tribunnews.com
Gambar 3 : Kantor Kedutaan Indonesia di Cina
Sumber : www.news.liputan6.com
Sumber : www.okezone.com
TERIMA KASIH IZIN SAVE OR ETC
BalasHapusokay
Hapus