Jumat, 13 Maret 2020

Makalah Pengantar Etika Profesi ( Etika Bisnis & Profesi Akuntan )


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya perekonomian yang saat ini mengarah pada globalisasi, maka kebutuhan akan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan pun semakin meningkat. Pengaruh globalisasi juga membawa dampak negatif pada jasa audit, pelaku profesi auditor independen atau akuntan publik dituntut untuk menunjukan profesionalismenya. Akuntan atau auditor harus dapat memberikan jasa kualitas terbaik dengan bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan di masa mendatang, para professional diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam suatu profesi, selain itu untuk menjalankan suatu profesi sangatlah penting adanya etika profesi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri dari dua kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota profesi yang dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realitis, namun tetap idealistis. Setiap akuntan harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam menyelesaikan laporan keuangan kliennya.
Dengan adanya kode etik profesi, akuntan diharapkan berperilaku secara benar dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Meski begitu terkadang pelanggaran tetap saja terjadi. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan dalam menerapkan etika secara memadai. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada standar moral dan etika tertentu. Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun 1998. Dalam Mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998 ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin dan memenuhi segala hukum dan peraturan yang telah disyaratkan.2.1 Akuntansi Sebagai Profesi
1.2       Rumusan Masalah
Perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Apa definisi dari akuntansi sebagai profesi ?
2. Apa penjelasan mengenai etika sebagai profesi?
3. Bagaimana lahirnya profesi akuntan?
4. Bagaimana profesi akuntan bisa berkembang d masyarakat?
5. Apa sejarah perkembangan profesi akuntan di Indonesia?

1.3       Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi pembaca



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Akuntansi Sebagai Profesi
Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung dengan kepribadian dan sikap profesional.
Menurut Duska, Duska dan Ragatz (2011) banyak definisi mengenai profesi. Namun mungkin dapat diikuti suatu definisi yang diajukan oleh Commission on Standards of Education and Experience for Certified Public Accountants. Menurut mereka, profesi memiliki paling tidak tujuh karakteristik, yaitu:
·         Memiliki bangunan pengetahuan yang khusus (a specialized body of knowledge).
·         Melalui proses pendidikan formal yang diakui untuk memperoleh pengetahuan spesialis yang disyaratkan.
·         Memiliki standar kualifikasi professional sebagai syarat penerimaan anggota profesi.
·         Memiliki standar prilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, rekan sejawat, danmasyarakat pada umumnya.
·         Pengakuan akan status
·         .Menerima tanggung jawab sosial yang melekat pada pekerjaan untuk kepentingan publik.
·         Memiliki organisasi yang menjaga kewajiban sosial dari profesi.

Dari berbagai persyaratan di atas, maka dua karakteristik terpenting sebagai prasyarat sebuah profesi adalah pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab sosial yang terkait dengan kepentingan publik dan adanya pengakuan dari publik (masyarakat) bahwa pekerjaan tersebut memang penting bagi mereka. Jadi, pekerjaan yang dilakukan merupakan hal yang dianggap penting bagi publik dan pelaksanaannya dilakukan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial. Sebagai pekerjaan yang penting, profesi tidak boleh memanfaatkan pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri, misalnya mencari keuntungan. Karena itu ciri pertama profesi adalah altruisme. Altruisme berasal dari kata altruis yang berarti orang yang mengutamakan kepentingan orang lain. Dengan demikian altruisme artinya sikap yang lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain. Sebagai imbalan atas altruisme ini, profesi biasanya menjadi warga terhormat di dalam masyarakat.
Jika pekerjaan ini sudah diakui manfaatnya bagi kepentingan publik, maka perlu disiapkan infrastruktur agar pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Karena itu, suatu profesi perlu didasarkan pada bangunan pengetahuan yang khusus sehingga pekerjaan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Konsekuensinya, para praktisi profesi harus menjalani proses pendidikan formal untuk memiliki bangunan pengetahuan yang khusus tersebut. Mengingat sistem pendidikan formal bersifat umum, maka praktisi profesi harus memiliki kualifikasi yang ditunjukkan melalui kelulusan atas ujian kualifikasi dan sertifikasi. Dan praktisi profesi harus melaksananakan pekerjaannya berdasarkan standar prilaku tertentu. Inilah ciri kedua profesi, yaitu kompetensi. Tidak mungkin seseorang yang bertugas melaksanakan pekerjaan penting bagi publik tidak memiliki kompetensi atas pelaksanaan pekerjaan tersebut dan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar perilaku yang diharapkan. Jika hal ini terjadi maka pekerjaan tersebut malah dapat berdampak buruk bagi publik.
Karakteristik terakhir yang harus dimiliki oleh profesi adalah dimilikinya organisasi atau asosiasi profesi yang bertugas menjaga anggotanya agar memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, menjaga kompetensi, dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar yang disepakati. Organisasi ini yang menjaga agar profesi tetap melaksanakan fungsinya sesuai dengan status pengakuannya. Untuk menegakkan disiplin profesi, asosiasi harus dapat mengatur dirinya sendiri. Inilah ciri ketiga profesi yaitu otonomi.
            Dengan demikian profesi adalah pekerjaan yang diakui dan diterima masyarakat sebagai pekerjaan untuk kepentingan publik dengan tiga ciri, yaitu altruisme, kompetensi dan otonomi.
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap profesi, karena tugas Pemerintah melindungi kepentingan publik. Tingkat pengawasan Pemerintah terhadap profesi tergantung kepercayaan Pemerintah terhadap kemampuan organisasi profesi untuk mengawasi profesinya. Jika Pemerintah memercayai organisasi profesi dapat melaksanakan fungsinya maka pengawasan yang dilakukan Pemerintah minimal. Namun, jika profesi tidak dapat dipercaya oleh Pemerintah, maka organisasi profesi kehilangan otonomi. Pengawasan lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah. Karena itu, organisasi profesi harus menjaga agar profesi berjalan sesuai dengan yang diharapkan agar memiliki otonomi dan memperoleh kepercayaan dari publik.

2.2       Etika Dalam Profesi
            Dalam melaksanakan fungsinya, profesi sering menghadapi dilema etika. Sebagai contoh, profesi advokat berfungsi antara lain untuk penegakan hukum berdasarkan keadilan. Namun, pengacara mendapat bayaran dari pihak yang bersalah yang membayarnya dengan harapan untuk memperoleh putusan bebas atau hukuman yang seringan-ringannya, yang mungkin berlawanan dengan prinsip keadilan. Demikian pula dengan profesi akuntan. Akuntan bertugas untuk mengaudit laporan keuangan untuk pemegang saham dengan pembayaran dari manajemen yang menyusun laporan keuangan yang diaudit.
Sejak sekitar tahun 1980, profesi akuntan dianggap bertanggung jawab atas terjadinya krisis perekonomian yang dipicu skandal-skandal korporasi. Hal ini dapat dilihat antara lain dari Saving & Loan Crisis yang terjadi di Amerika Serikat di akhir tahun 1970an dan skandal Bank of Credit and Commerce Internationalpada tahun 1990an, sampai dengan skandal manipulasi laporan keuangan korporasi Amerika Serikat yang dilakukan oleh Enron, WorldCom, Adelphia Communication dan banyak perusahaan lainnya. Kantor akuntan juga disibukkan dengan berbagai tuntutan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam profesi akuntan, mulai akuntan yang meninggalkan sifat altruisme dan mengejar keuntungan pribadi sampai ke lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi.
Banyak kantor akuntan yang selalu berupaya menjaga profesionalitas dengan meningkatkan kompetensi akuntannya dan mengembangkan sistem kerja yang mendorong keberhati-hatian. Namun upaya ini sebetulnya tidak mengatasi masalah hilangnya altruisme dalam profesi akuntan dan keberhati-hatian akuntan lebih didorong pada ketakutan menghadapi tuntutan hukum dan kehilangan reputasi (external control) daripada suatu tanggung jawab profesi (internal control).
            Etika profesi adalah sarana untuk praktisi profesi mengendalikan diri (internal control) agar tetap menjaga profesionalitasnya. Etika profesi paling tidak menjaga praktisi profesi agar selalu ingat profesi adalah untuk kepentingan publik dan selalu ingat dengan sifat altruisme yang melekat pada profesi. Dengan etika profesi maka praktisi profesi diharapkan melaksanakan tugas profesi berdasarkan kecintaan dan tanggung jawab profesi, bukan karena ketakutan tuntutan hukum ataupun karena kehilangan reputasi dan nama baik.

2.3       Lahirnya Profesi Akuntan
            Kelahiran profesi akuntan dapat dikatakan dipicu oleh banyaknya kasus kebangkrutan di Inggris dan Skotlandia. Berdasarkan Bankruptcy Act 1831, perusahaan yang bangkrut ditangani oleh pegawai Pemerintah. Namun kebijakan ini dianggap terlalu mahal dan sebetulnya pihak yang berkepentingan adalah pemberi Kredit. Maka diupayakan suatu perubahan atas Bankruptcy Act ini, dimana pengacara akan berperan lebih besar dibandingkan akuntan.
Sebagai reaksi atas rencana perubahan Bankruptcy Act ini, di Skotlandia didirikan Society of Accountant in Edinburg dan Institute of Accountants in Glasgow pada tahun 1853. Setahun kemudian keberadaan Society of Accountant in Edinburg mendapat pengakuan dari Kerajaan (Royal Charter), dan pada tahun berikutnya Institute of Accountants in Glasgow menyusul mendapatkan Royal Charter.
            Pada tahun 1861 dikeluarkan Bankruptcy Act baru yang mengalihkan penanganan perusahaan bangkrut dari pegawai pemerintah ke pemberi kredit. Oleh pemberi kredit, penanganan perusahaan bangkrut didelegasikan ke pengacara dengan dibantu oleh akuntan. Namun UU ini tidak berlaku lama. Pada tahun 1869, dikeluarkan UU baru yang mengakui keberadaan profesi akuntan dalam penanganan perusahaan bangkrut, bersama dengan profesi pengacara.
            Dengan pengakuan atas profesi akuntan ini, maka beberapa akuntan ternama di Liverpool dengan dukungan dari pengacara mendirikan Incorporated Society of Liverpool pada tahun 1870. Tujuannya awalnya adalah untuk menyepakati pembagian kerja antara profesi pengacara dan akuntan dalam penanganan perusahaan bangkrut. Organisasi ini kemudian juga menjadi organ yang menyeleksi akuntan yang dianggap memiliki kualifikasi untuk melaksanakan tugas profesi dan memudahkan klien dalam memilih akuntan. Pendirian Incorporate Society of Liverpool, diikuti dengan pendirian Institute of Accountant in London (1870),
            Manchester Institute of Accountants (1871) dan Institute of Accountants in Sheffield (1877), yang semuanya berupaya mendapat kepercayaan masyarakat, sehingga jasanya digunakan, melalui seleksi keanggotaan berdasarkan kompetensi dan reputasi. Untuk mendapatkan kepercayaan ini mereka melakukan seleksi keanggotaan yang ketat, memiliki kantor yang bagus yang dilengkapi dengan perpustakaan yang lengkap, dan menerbitkan semacam majalah atau newsletter yang disebarkan ke anggota dan klien mengenai perkembangan pengetahuan yang mereka miliki.
            Tindakan Institute of Accountant in London yang membatasi keanggotaan organisasi berdasarkan kompetensi dan domisili menimbulkan reaksi dari akuntan-akuntan yang tidak memenuhi persyaratan. Mereka kemudian membentuk organisasi tandingan Society of Accountants in England pada tahun 1872. Untuk menarik anggota, mereka membuka keanggotaan yang lebih terbuka untuk seluruh wilayah Inggris sehingga jumlah anggota merekapun beragam baik dari segi kompetensi maupun domisili. Menanggapi berdirinya Society, pada tahun yang sama Institute of Accountant in London kemudian juga tidak membatasi domisili anggota. Sebagai konsekuensinya, mereka mengubah namanya menjadi Institute of Accountant.
Pada tahun 1878, Institute of Accountant memutuskan untuk mengupayakan meningkatkan status mereka menjadi satu-satunya organisasi akuntan dengan mempersiapkan rancangan undang-undang yang terkait dengan hal tersebut. Hal ini menimbulkan kepanikan pada Society. Mereka segera memberikan tanggapan. Awalnya, pada bulan November 1878, mereka mengajukan usulan ke walikota London untuk menjadi semacam “sworn body of accountant”. Sebulan kemudian mereka mengajukan usulan ke Institute untuk melebur menjadi satu organisasi.
Pada bulan Januari 1879, terjadi banyak perkembangan pada perkumpulan-perkumpulan akuntan tersebut. Institute menerima usulan Society dan kedua perkumpulan ini mulai melakukan pembicaraan. Society mengusulkan agar Institute dapat menerima keanggotaan dari akuntan yang bekerja di perusahaan. Namun Institute mempertahankan untuk membatasi keanggotaan dengan alasan ‘that the true interest of the profession requires that eligibility for membership should be limited to persons whose business is that of public accountant’. Institute mempertahankan posisinya karena pada saat yang sama, perkumpulan akuntan lain, yaitu Liverpool Society, Manchester Institute, Sheffield Institute dan Accountants’ Incorporation Association juga mengusulkan untuk bergabung dengan Institute of Accountants. Akibat dari sikap Institute, pembicaraan mengenai penyatuan perkumpulan terhenti dan Society menarik dukungan atas rancangan UU yang diusulkan oleh Institute.
            Namun, dalam perkembangan selanjutnya, beberapa anggota parlemen menyarankan kepada Institute untuk menarik rancangan UU yang diusulkan. Selain itu mereka menyarankan Institute agar mengupayakan Royal Charter.
            Pada pertengahan tahun 1879, usulan Royal Charter ditandatangani oleh ketua dari perkumpulan￾perkumpulan  Institute of Accountants, the Society of Accountants in England, the Manchester and Sheffield Institutes, the Liverpool Society. Mereka pada tahun 1880 memperoleh Royal Charter dengan nama baru Institute of Chartered Accountants in England & Wales (ICAEW) dan untuk selanjutnya menyebut anggotanya sebagai Chartered Accountant (CA).
            Pada tahun 1883, Bankruptcy Act yang baru disahkan. UU ini menetapkan suatu jabatan baru dalam likuidasi perusahaan yang disebut Official Receiver yang sekaligus menghilangkan peran akuntan dalam likuidasi perusahaan. Perubahan Bankruptcy Act ini disebabkan karena sebelumnya ditemukan bahwa akuntan yang menjadi anggota tim likuidasi banyak yang tidak segera menyerahkan dana hasil likuidasi atas aset dari perusahaan yang bangkrut ke kreditor. Mereka malah menahan dana tersebut. Dengan adanya Bankruptcy Act yang baru ini maka akuntan kehilangan sumber pendapatan utamanya. Dan juga kepercayaan.
            Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, ICAEW memutuskan untuk melakukan seleksi keanggotaan yang lebih ketat dengan membuat ujian masuk yang lebih sulit. Hal ini kemudian mendorong didirikannya Society of Accountants and Auditors yang anggotanya adalah orang-orang yang tidak lulus ujian kualifikasi ICAEW, dan terjadilah persaingan antara Society dengan Institute.
            Hubungan antara kedua organisasi ini menarik, karena dalam persaingan juga terdapat upaya untuk melakukan merjer. Pada tahun 1893, Society mengusulkan rancangan UU Public Accountant untuk memperkuat profesi yang isinya yang mengatur registrasi akuntan hanya dapat dilakukan oleh anggota Society dan ICAEW. Usulan ini ditanggapi oleh ICAEW dengan mengusulkan rancangan UU Akuntan Publik tandingan yang membatasi registrasi akuntan hanya dapat dilakukan oleh anggota ICAEW. Kedua rancangan UU ini ditolak. Namun, pada tahun 1897 ICAEW dan Society mencoba menyusun rancangan UU Chartered Accountant yang berisi penyatuan kedua organisasi ini. Namun rancangan ini tidak disetujui oleh Rapat Anggota kedua organisasi.
Pada tahun 1900 disahkan Companies Act yang mewajibkan perseroan terbatas untuk membuat laporan keuangan yang diaudit. Namun UU ini tetap tidak mengatur akuntan yang berhak untuk melakukan audit. Pemilihan akuntan sepenuhnya melalui mekanisme pasar, dan untuk itu perkumpulan akuntan bersaing untuk memperoleh kepercayaan masyarakat agar anggotanya dipercaya sebagai auditor. Dengan adanya Companies Act ini, berbagai perkumpulan akuntan berdiri untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh UU tersebut, antara lain London Association of Accountants pada tahun 1904 yang kemudian berkembang menjadi Association of Certified Accountant (ACA) pada tahun 1971, dan setelah mendapat Royal Charter pada tahun 1974, diubah menjadi Chartered Association of Certified Accountants (CACA) pada tahun 1984 dan kemudian menjadi Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) pada tahun 1996. Sementara itu, Society of Accountants and Auditors mengubah namanya menjadi Society of Incorporated Accountants and Auditors dan menyebut anggotanya dengan Incorporated Accountant
Pada tahun 1909 dikeluarkan Companies Act yang baru yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk membuat laporan keuangan yang diaudit dan menetapkan peran akuntan sebagai auditor yang bertanggung jawab atas laporan kepada pemegang saham. Untuk menindaklanjuti Companies Act ini, dibuat rancangan UU yang mengatur registrasi praktisi akuntan di Inggris dan Wales, namun rancangan UU ini gagal karena tidak mengatur akuntan di Skotlandia dan Irlandia. Upaya ini diulang pada tahun 1911, namun tetap gagal.
            Pada tahun 1955 Society bergabung dengan Institute menjadikan Institute sebagai organisasi profesi terbesar di Inggris. ICAEW yang besar ini terdiri dari anggota-anggota dengan latar belakang yang berbeda. Sebagian anggota bekerja pada perusahaan, sebagian lagi bekerja pada kantor akuntan besar, dan sebagian pada kantor akuntan kecil. Hal ini menyebabkan timbulnya perbedaan kepentingan di antara anggota ICAEW. Karena itu, pada tahun 1968 ICAEW mengusulkan reformasi profesi akuntan melalui dua perubahan besar. Usulan pertama adalah merger dengan lima organisasi profesi akuntansi yang besar Institute of Chartered Accountants of Scotland (ICAS), Institute of Chartered Accountants in Ireland (ICAI), Association of Chartered Certified Accountants (ACCA), Chartered Institute of Public and Finance Accountants (CIPFA) dan Chartered Institute of Management Accountants (CIMA). Kedua, menyederhanakan jumlah kualifikasi menjadi dua, yaitu: the Chartered Accountant (kualifikasi tinggi) and the Licentiate Accountant (kualifikasi lebih rendah).
            Usulan reformasi profesi akuntan tidak tercapai. Namun pada tahun 1974 keenam organisasi ini membentuk Consultative Committee of Accountancy Bodies (CCAB) yang bertujuan untuk perwakilan atas permasalahan bersama. Akuntan anggota organisasi anggota CCAB ini sering menyebut dirinya sebagai CCAB-qualified accountants.
Baru pada tahun 1989, melalui Companies Act 1989 yang kemudian disempurnakan pada tahun 2006, terjadi pengaturan mengenai profesi akuntan publik, dimana akuntan yang dapat melakukan audit atas perseroan terbatas adalah akuntan yang menjadi anggota lima organisasi anggota CCAB atau anggota Association of International Accountants (AIA). Keenam organisasi ini disebut Recognised Qualifying Bodies (RQBs). Selain itu juga ada Recognised Supervisory Bodies (RSBs) dengan fungsi yang sama tapi anggota yang berbeda, yaitu 4 organisasi anggota CCAB (CIPFA tidak termasuk) dan Association of Authorized Public Accountant(APPA). Mengingat CIPFA sedang tidak aktif sebagai RQB dan APPA sudah menjadi bagian dari ACCA, maka sebetulnya organisasi profesi akuntan (publik) yang dominan sekarang ini di Inggris adalah ICAEW, ICAS, ICAI yang menyebut anggotanya sebagai Chartered Accountant, ACCA yang menyebut anggotanya Chartered Certified Accountant, dan AIA yang menyebut anggotanya sebagai International Accountant.

2.4       Profesi Akuntan di Masyarakat
          Pada periode 1870-1900 perekonomian Amerika Serikat mengalami banyak perubahan. Amerika mengalami ledakan penduduk, industrialisasi, persaingan kereta api, perpindahan penduduk dari desa ke kota, dan tumbuhnya kelas menengah. Situasi ini mengundang investasi dari perusahaan-perusahaan dari Inggris yang kemudian membuka pintu bagi akuntan-akuntan Skotlandia dan Inggris. Akuntan-akuntan ini melihat bahwa belum ada organisasi profesi sebagaimana yang mereka miliki di Inggris sehingga mereka kemudian mendirikan organisasi serupa.
            Organisasi profesi akuntan pertama di Amerika adalah Institute of Accountants yang didirikan pada tahun 1882. Keanggotaan terbuka untuk setiap akuntan yang lulus ujian masuk. Sedangkan fungsi dari organisasi adalah pendidikan akuntan. Setelah itu, beberapa organisasi berdiri, di antaranya American Association of Public Accountants (AAPA) pada tahun 1887 yang membatasi pada keanggotaannya hanya untuk akuntan publik. Pendiri Association adalah Chartered Accountant dari Inggris. Mereka mendirikan Association untuk memperoleh status sebagaimana yang mereka peroleh di Inggris. Institute tidak dapat mewakili status yang mereka harapkan karena keanggotaannya yang lebih terbuka untuk semua akuntan.
Pada tahun 1895 dan 1896, Association dan Institute, secara individual dan kemudian bersama-sama mengajukan usulan untuk memperoleh pengakuan hukum dari Negara Bagian New York untuk dapat memberikan lisensi akuntan profesional yang memenuhi persyaratan pendidikan dan domisili. Usulan mereka ditolak. Keputusan dari Pemerintah Negara Bagian New York adalah akuntan profesional yang diakreditasi oleh negara, dimana akuntan yang telah memenuhi persyaratan ujian dan pelatihan, akan diberikan lisensi oleh Pemerintah Negara Bagian di mana akuntan bekerja. Dengan lisensi yang diberikan oleh Pemerintah akuntan berhak mendapat gelar akuntan publik bersertifikasi (certified public accountant). Sistem New York ini diadopsi oleh negara bagian lainnya dan pada setiap negara bagian didirikan organisasi profesi akuntan, yang disebut society, yang mengatur dan mengadministrasikan dari akuntan terpisah dengan organisasi yang berskala nasional seperti AAPA.
            Permasalahan yang kemudian timbul ketika itu adalah akuntan harus meyakinkan masyarakat bahwa mereka memiliki profesionalisme yang tinggi, terutama dalam hal pendidikan, pelatihan dan etika. Hal ini karena adanya kritik dari kalangan masyarakat mengenai standar akuntansi dan auditing dan keprihatinan di kalangan akuntan mengenai standar kelulusan yang berbeda di antara society di masing-masing negara bagian. Untuk mengatasi permasalahan ini pada tahun 1902 dibentuk Federation of Societies of Public Accountants. 3 tahun kemudian, organisasi ini kemudian merger dengan Association, dan kemudian mengubah namanya menjadi Institute of Certified Public Accountants in United States of America pada tahun 1916, dan setahun kemudian berubah menjadi American Institute of Accountants (AIA).
            Pemimpin AIA mengarahkan organisasi seperti organisasi profesi di Inggris. Mereka berupaya untuk mendapatkan otonomi, menjadi organisasi yang dapat mendisiplinkan anggotanya. Masalahnya, anggota Institute juga terikat aturan yang berlaku di masing-masing negara bagian. Untuk mengatasi kesulitan untuk menguasai anggota secara penuh, Institute kemudian memperluas keanggotaan tidak terbatas pada akuntan publik bersertifikasi. Akuntan publik bersertifikasi berkeberatan atas kebijakan ini dan Institute menghadapi perpecahan.
            Akuntan publik bersertifikasi kemudian mendirikan organisasi tandingan, American Society of Certified Public Accountants (ASCPA), pada tahun 1921. Keanggotaannya terbatas pada akuntan publik bersertifikasi. Setelah perpecahan ini, lalu timbul upaya untuk menyatukan organisasi, terutama untuk kesamaan standar ujian. Pada tahun 1936, Institute dan Society merger menjadi American Institute of Public Accountants, yang kemudian menjadi American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) pada tahun 1957. Upaya untuk mendapatkan otonomi penuh tidak pernah tercapai, karena lisensi akuntan masih diberikan oleh Negara. Karena itu, berbeda dengan situasi di Inggris, hanya ada satu sebutan untuk akuntan yang dapat untuk melakukan audit, yaitu CPA.

2.5       Profesi Akuntan di Indonesia
          Lahirnya profesi akuntansi di Indonesia dipicu oleh pengakuan Pemerintah atas profesi akuntansi melalui Undang-Undang nomor 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar Akuntan (Accountant). Undang-Undang ini mengatur bahwa yang berhak memakai gelar akuntan adalah seseorang yang memiliki ijazah akuntan dari universitas negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk oleh Undang-Undang atau diakui Pemerintah atau seseorang yang lulus dalam ujian lain yang dapat disamakan dengan ijazah universitas negeri. Undang-Undang ini juga mengatur pemakaian nama kantor akuntan, biro akuntan, dan nama lain yang menggunakan kata akuntan dan akuntansi hanya untuk kantor yang dipimpin oleh orang yang berhak menggunakan gelar akuntan.
Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi pengguna jasa akuntan karena sebelumnya banyak yang mengaku sebagai akuntan tanpa kualifikasi yang memadai dan untuk melindungi profesi akuntan sendiri karena banyak orang yang mengaku sebagai akuntan yang merangkap pekerjaan sebagai makelar, jual beli rumah dan sebagainya. Kata akuntan sendiri merupakan kata yang masih asing bagi masyarakat Indonesia. Kata ini sering rancu dengan kata contant yang berarti tunai sehingga akuntan dipersepsikan sebagai kasir. Akuntan juga sering disalah-artikan sebagai pengusaha angkutan.
            Undang-Undang ini semacam lisensi yang diberikan negara sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat. Bedanya, lisensi di Indonesia langsung diberikan kepada lulusan universitas negeri, sedangkan di Amerika lisensi diberikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh profesi.
            Universitas Indonesia membuka jurusan akuntansi sejak tahun ajaran 1952/1953 dan merupakan satu-satunya universitas negeri yang menyelenggarakan pendidikan akuntansi di Indonesia sampai dengan tahun 1960 yaitu pada saat Sekolah Tinggi Keuangan Negara didirikan.
            Tahun 1957 untuk pertama kalinya Universitas Indonesia menghasilkan akuntan sebanyak empat orang, yaitu Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Joe, dan Go Tie Siem. Lulusan lokal ini tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota organisasi profesi akuntan Belanda. Akibatnya, mereka tidak dapat menandatangani laporan. Maka lulusan baru ini didukung oleh dosennya yang bernama Sumardjo Tjitrowarsito merintis pendirian organisasi profesi akuntan di Indonesia. Mereka mengajak akuntan bangsa Indonesia lulusan Belanda, yaitu Sumardjo, Abutari, Tio Poo Tjiang, Tan Eng Oen, Teng Sioe Tjhan, Liem Koei Liang, dan The Tik Him. Ketujuh orang ini sebetulnya sudah menjadi anggota organisasi profesi akuntan Belanda, namun mereka mendukung rencana pendirian organisasi akuntan Indonesia ini. Pada 23 Desember 1957 tercapai kesepakatan untuk mendirikan organisasi profesi yang disebut sebagai Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang secara hukum memperoleh pengesahan hukum pada awal tahun 1959.
            Dalam perjalanannya, sampai awal tahun 1970an, profesi akuntansi tidak mengalami perkembangan, karena perekonomian nasional yang mengalami kesulitan sejak pemutusan hubungan dengan Belanda dan negara￾negara Barat dan dilakukannya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Selama lebih dari 10 tahun, hanya terdapat 12 kantor akuntan. Dengan terbukanya kembali investasi asing pada tahun 1967 dan untuk persiapan pembukaan kembali pasar modal, IAI diminta Pemerintah untuk menguatkan profesi dengan mengeluarkan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI), Norma Pemeriksaan Akuntansi (NPA), dan Kode Etik Akuntan. Standar dan kode etik ini kemudian diperbarui dari tahun ke tahun.
Namun, kedatangan investasi asing ini diikuti pula dengan kedatangan akuntan asing. Kehadiran akuntan asing ini menimbulkan ketegangan yang panjang selama bertahun-tahun, antara Pemerintah sebagai pemberi izin dan profesi akuntan.
            Pada tahun 1979, profesi akuntan mendapat kepercayaan dari Pemerintah untuk berperan dalam peningkatan pendapatan pajak. Melalui SK Menteri Keuangan tahun 1979 mengatur laporan keuangan wajib pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian harus diterima oleh kantor pajak sebagai dasar perhitungan pajak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Ketika itu, sistem perpajakan masih menganut Official Assessment Systems di mana perhitungan pajak dilakukan oleh Kantor Pajak. Kepercayaan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh profesi. Banyak terjadi manipulasi laporan keuangan yang berdampak pada banyak akuntan publik yang dikenakan hukuman dan sampai dicabut izinnya. Kepercayaan ini akhirnya ditarik kembali oleh Departemen Keuangan, dan bahkan dibentuk Tim Pembina Akuntan Publik sebagai bentuk kekurangpercayaan Pemerintah terhadap kemampuan IAI untuk mengawasi anggotanya.
            Pada tahun 1990an, profesi akuntan semakin diakui perannya yang terlihat dari dimasukkannya persyaratan pembuatan Laporan Keuangan berdasarkan standar akuntansi yang disusun oleh IAI dan kewajiban untuk diaudit untuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam berbagai Undang-undang.Puncaknya terjadi pada akhir tahun 1990an. Untuk menghadapi liberalisasi pasar jasa akuntan, IAI diberdayakan dengan diberi kewenangan untuk pengujian dan pemberian sertifikasi akuntan (yang kemudian dikenal dengan USAP), pendidikan lanjutan (PPL), dan pembinaan terhadap anggota. USAP hanya dapat diikuti oleh Akuntan dan lulusan USAP berhak untuk menggunakan gelar Bersertifikat Akuntan Publik (BAP).
            Mengikuti tren yang terjadi di Amerika Serikat, pada tahun 2001 Departemen Keuangan mulai merintis pembuatan RUU Akuntan Publik yang pada dasarnya memberikan pengaturan yang lebih ketat terhadap akuntan publik, termasuk ancaman hukumannya. RUU ini mengalami penolakan dari profesi. Dengan penolakan ini, Departemen Keuangan memperhitungkan bahwa proses pengesahan RUU ini membutuhkan waktu yang lama sehingga mereka pada tahun 2002 mengeluarkan SK Menteri Keuangan yang isinya mengadopsi sebagian dari RUU. Hal yang signifikan dan berpengaruh terhadap kantor akuntan dari aturan baru ini adalah mengenai kewajiban untuk rotasi.
            Sementara itu, banyak perkembangan lain dalam organisasi IAI. Pada tahun 1977 didirikan Seksi Akuntan Publik, yang dikenal dengan sebutan IAI-SAP. Pendirian IAI-SAP ini merupakan aspirasi dari akuntan publik. Seorang aktivis senior IAI menyatakan: “Di seluruh dunia, akuntan publik diurus akuntan publik,
akuntan publik yang memimpin organisasi profesi” (Tuanakotta, 2007). Pada tahun 1994 IAI-SAP berubah menjadi Kompartemen Akuntan Publik dengan pemberian otonomi dalam melakukan disiplin profesi. Pendirian Kompartemen Akuntan Publik ini diikuti oleh pendirian Kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, dan terakhir Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Selanjutnya, pada tahun 2008, Kompartemen Akuntan Publik dan Kompartemen Akuntan Manajemen menjadi organisasi dengan badan hukum yang terpisah dari IAI dengan nama Insitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Insitut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). IAPI dan IAMI sebagai asosiasi menjadi anggota dari IAI. Sementara itu, pada tahun 2014, IAI membentuk Kompartemen Akuntan Pajak.
Selain itu, juga terjadi perkembangan dalam profesi akuntan. Pada tahun 1980, lulusan perguruan tinggi swasta berkesempatan untuk menjadi Akuntan dengan mengikuti Ujian Nasional Akuntan (UNA). Pada tahun 1998 sistem UNA dihapuskan dan Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) yang harus diikuti baik oleh lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk memperoleh sebutan Akuntan.
            Pada akhir periode 2000an, dengan desakan dari Lembaga Donor Internasional untuk meningkatkan kualitas corporate governance di Indonesia, Departemen Keuangan kembali memproses RUU Akuntan Publik. Pada tahun 2011, UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik disahkan. UU membuka kesempatan yang lebih luas untuk menjadi akuntan publik. Tidak terbatas hanya Akuntan. Dengan demikian proses untuk mengikuti ujian sertifikasi menjadi lebih pendek. IAPI ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik. IAPI menamakan ujian sertifikasi sebagai CPA of Indonesia Examdan pemegang sertifikat disebut Certified Public Accountant of Indonesia (CPA).
            Pada tahun 2014, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai Akuntan Register Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan No 25/PMK.01/2014. Akuntan Register Negara merupakan sebutan dari Akuntan yang dikenal sebelumnya sesuai dengan UU No 34 tahun 1954. Perbedaannya adalah jika sebelumnya untuk memperoleh sebutan akuntan harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Akuntan, dengan aturan yang sekarang, untuk menjadi Akuntan Register Negara dapat melalui ujian sertifikasi akuntan profesional. Seorang akuntan register negara dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi. Kantor Jasa Akuntansi dapat memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan jasa asurans.



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung dengan kepribadian dan sikap profesional.
Dari pembahasan diatas diketahuI bahwa yang dimaksud Profesi Akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik sangatlah  banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karena pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya.
3.2       Saran
Dari uraian makalah ini, kami merekomendasikan pentingnya untuk menjadi akuntan publik yang baik dan professional seharusnya menguasai dan mengikuti 8 prinsip etika profesi menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan tidak menyimpang dari standar pedoman yang telah di tetapkan.




DAFTAR PUSTAKA

·         Duska, Ronald, Duska, Brendan S and Julie Ragatz, (2011), Accounting Ethics, Second Edition, John Willey & Sons, Chapter 4
·         Kartikahadi, Hans (2010), Pelangi di Cakrawala Profesi Akuntan, Sebuah Memoar, PT Buana Ilmu Populer
·         Lee, Tom, (1995) The professionalization of accountancy. A history of protecting the public interest in a self-interested way, Accounting, Auditing & Accountability Journal, 8,4, 48-69
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Register Negara
·         Tuanakotta, Theodorus M. (2007), Setengah Abad Profesi Akuntan, Penerbit Salemba Empat
·         Undang-Undang No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan
·         Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
·         Walker, Stephen P., (2004), The Genesis of Professional Organization in English Accountancy, Accounting, Organization and Society, 29, 127-156.
·         Willmott, Hugh, (1986), Organising the profession: a Theoretical and Historical Examination of the Development of the Major Accountancy Bodies in the UK, Accounting, Organization and Society, 11, 6, 555-580.

Selasa, 10 Maret 2020

Makalah Etika Profesional dalam Bisnis (Etika Bisnis & Profesi Akuntan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Penerapan etika bisnis dalam suatu organisasi yang bertujuan memperoleh laba dengan cara menghimpun dana dari masyarakat merupakan isu yang sering dikaji secara mendalam.
Secara teoritis penerapan etika merupakan suatu hal yang mudah dilakukan dan diterapkan.Secara teoritis isu etika dapat dilihat dari berbagai macam aspek dan sudut pandang yang mampu melihat suatu masalah secara komprehensif. Beberapa peneliti telah memberikan pandangan dan pendapat mengenai konsep dasar etika dan keterkaitannya dengan penerapan di lingkungan bisnis.
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. bidang ini berpengaruh langsung pada setiap kehidupan orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan seatu bidang yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk  menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan keputusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena itu tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat di terima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Banyaknya penyimpangan etika profesi dan bisnis yang terjadi pada perusahaan terkemuka terkait bidang akuntansi keuangan dan manajemen maka penulis akan mengkaji beberapa kasus dengan bermacam motif serta latar belakang. dengan demikian, pada akhirnya kajian ini sekaligus berdampak positif  bagi etika dan profesi Akuntansi.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa  Prinsip Utama Akuntan Profesional?
2.      Apa Ancaman Terhadap Profesionalitas dan Pengamanannya?
3.      Bagaimana Etika Akutan Profesional dalm Bisnis?

1.3    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui Prinsip Utama Akuntan Profesional.
2.      Untuk mengetahui Ancaman Terhadap Profesionalitas dan Pengamanannya.
3.      Untuk mengetahui Etika Akutan Profesional dalm Bisnis.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1    PRINSIP UTAMA AKUNTAN PROFESIONAL

Ada lima prinsip utama yang harus ditaati oleh seorang akuntan profesional, yaitu ;
1.      Integritas, setiap praktisi harus jujur dan berterus terang dalam menjakin hubungan profesional dan hubungan bisnis.
2.      Objektivitas, tidak berpengaruh pendapatan dan pertimbangan pribadi atau pihak lain, dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi dan pihak lain dalam mengambil keputusan professional atau bisnis.
3.      Memiliki kompetensi dan kehatia-hatian profesional, selalu memelihara dan meningkatkan kompetensi dan keterampilan pada tingkat yang di butuhkan sehingga klien / pemberi kerja memperoleh layanan profesional berdasarkan perkembangan praktik dan peraturan teknis yang dilaksanakan secara profesional sesuai dengan strandar teknik profesional yang berlaku.
4.      Kerahasiaan, menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional, dan bisnis dengan tidak mengungkapkanya pada pihak lain tanpa persetujuan yang jelas dan memadai dari klien / pemberi kerja, kecuali terdapat kejadian untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peratuan lainnya yang berlaku, atau menggunakannya untuk keutungan pribadi atau pihak ketiga.
5.      Perilaku profesional, mematuhi hukum dan peraturan profesional yang relevan dan menghindari semua tindakan yang dapat merusak nama baik dan reputasi profesi.

Integritas
            Integritas di dalam kode Etik Profesional berarti suatu kewajiban untuk jujur dan berterus terang dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Akuntan profesional tidak boleh terkait dengan laporan, dokumen, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material atau menyesatkan, disusun secara tidak hati-hati, atau adanya penghilangan atau penyembunyian informasi sehingga menghasilkan suatu laporan atau dokumen yang menyesatkan.

Objektivitas
            Integritas di dalam Kode Etik Akuntan Profesional berarti suatu kewajiban untuk jujur dan berterus terang dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Akuntan profesional tidak boleh terkait dengan laporan, dokumen, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininnya terdapat kesalahan yang material atau menyesatkan, disusun secara tidak hati-hati, atau adanya penghilang atau penyembunyian informasi sehingga menghasilkan suatu laporan yang menyesatkan.

Memiliki Kompetensi dan kehati-hatian profesional
              Akuntan profesional diwajibkan untuk memelihara kompetensi dan ketrampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan sehingga klien ataupun pemberi kerja memperoleh layanan profesional berdasarkan perkembangan praktik dan peraturan terkini, yang dilaksanakan secara profesional sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku. Layanan profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan ketrampilan profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi pencapaian kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknik, profesional, dan bisnis. Pengembangan profesional yang berkelanjutan memungkinkan akuntan profesional untuk mengembangkan dan memelihara kapabilitasnya untuk bekerja secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Kecermatan dalam bekerja mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan tuntutan tugas secara berhati-hati, menyeluruh, lengkap dan tepat waktu. Akuntan profesional akan mengambil langkahlangkah yang masuk akal untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah tanggungjawabnya memperoleh pelatihan dan supervisi yang memadai.
Bila dipandang perlu, akuntan profesional harus memberikan pemahaman kepada klien, pemberi kerja atau pengguna jasa lainnya mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa profesional yang diberikan.

Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap akuntan profesional untuk tidak melakukan tindakan-tindakan mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia dari klien atau organisasi pemberi kerja yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak luar tanpa izin yang memadai dan terinci kecuali jika terdapat kewajiban hukum dan profesional untuk mengungkapkannya. Selain itu, akuntan profesional juga tidak diperkenankan untuk menggunakan informasi yang bersifat rahasia tersebut utuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Akuntan profesional harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya, harus selalu berhati-hati terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga. Penjagaan kerahasiaan juga harus dilakukan di dalam organisasi klien dan pemberi kerja. Akuntan profesional juga harus menjaga kerahasiaan informasi dari calon klien atau pemberi kerja. Akuntan profesional harus menyiapkan langkah-langkah dan prosedur untuk memastikan staf yang bekerja di bawah pengawasannya, serta orang-orang yang diminta saran dan bantuan profesionalnya untuk menghargai prinsip kerahasiaan.
Prinsip kerahasiaan tetap harus dijaga walaupun akuntan profesional sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan klien dan pemberi kerja. Jika akuntan profesional berpindah kerja atau memperoleh klien baru, akuntan profesional berhak menggunakan pengalaman yang diperoleh di masa lalu, namun tidak diperkenankan menggunakan informasi rahasia yang dimiliki akibat hubungan kerja di masa lalu.

Berikut ini adalah situasi-situasi dimana akuntan profesional diminta untuk mengungkapkan informasi atau pengungkapan dapat diterima, yaitu:

1.      Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
2.      Pengungkapan yang diminta oleh hukum, sebagai contoh:
a.       Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
b.      Pengungkapan kepada lembaga yang berwenang mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
3.      Adanya hak dan tugas profesional untuk mengungkapkannya, sepanjang tidak melanggar hukum yang berlaku, dalam:
a.       Pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
b.      Menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
c.       Melindungi kepentingan profesional dari akuntan profesional dalam sidang pengadilan; atau
d.      Mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.

Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, akuntan profesional harus mempertimbangkan:
·         Apakah ada pihak-pihak yang dirugikan atas izin klien atau pemberi kerja untuk mengungkapkan informasi rahasia tersebut.
·         Apakah seluruh informasi yang relevan diketahui dan memiliki bukti. Jika ada fakta yang tidak didukung bukti, informasi tidak lengkap, dan kesimpulan yang tidak meyakinkan, maka pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang akan disampaikan.
·         Jenis media komunikasi yang akan digunakan dan pihak yang dituju.

Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan seluruh akuntan profesional untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat merusak nama baik profesi. Perilaku profesional mencakup setiap tindakan yang dapat menyebabkan pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan permasalahan yang dihadapi oleh akuntan profesional akan mengambil kesimpulan yang negatif terhadap profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri, akuntan profesional tidak boleh merendahkan merendahkan martabat profesi. Akuntan profesional harus jujur dan berkata benar serta tidak boleh:
a.       Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang ditawarkan, serta kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki;
b.      Membuat perbandingan yang merendahkan atau tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan akuntan profesional lainnya.

2.2    ANCAMAN TERHADAP PROFESIONALITAS DAN PENGAMANANNYA
Situasi kerja yang dihadapi oleh akuntan profesional mungkin akan menciptakan ancaman terhadap akuntan profesional dalam menjalankan prinsip utama akuntan profesional. Di lain pihak, tidak mungkin untuk mengidentifikasikan setiap situasi yang menciptakan ancaman dan menentukan tindakan pengamanan yang harus diambil oleh akuntan profesional. Terlebih lagi, perjanjian dan penugasan yang diberikan kepada akuntan profesional dapat berbeda sehingga menciptakan ancaman yang berbeda dan membutuhkan tindakan pengamanan yang berbeda. Karena itu dibutuhkan kerangka konseptual yang mewajibkan akuntan profesional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman profesionalitas.
Ketika akuntan profesional mengidentifikasi ancaman dan berdasarkan evaluasi ancaman tersebut tidak pada tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional harus menentukan apakah pengamanan yang memadai tersedia dan dapat diterapkan untuk menghilangkan ataupun mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima, dimana ketaatan pada prinsip tidak dikompromikan.
Terdapat kemungkinan akuntan profesional menghadapi situasi di mana ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi sampai tingkat yang dapat diterima, baik karena ancaman sangat signifikan atau tidak terdapat pengaman yang memadai tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan. Dalam situasi seperti ini, akuntan profesional harus menolak atau memberhentikan layanan profesional tertentu atau jika diperlukan membatalkan perjanjian dan berhenti dari penugasan.

Ancaman
Ancaman dapat tercipta dari berbagai bentuk hubungan dan siutasi. Ancaman dapat dikompromikan atau dapat dianggap dapat dikompromikan dengan prinsip-prinsip utama akuntan profesional. Suatu hubungan atau situasi dapat menciptakan lebih dari satu ancaman dan satu ancaman dapat mempengaruhi ketaatan terhadap lebih dari satu prinsip. Ancaman dapat dikategorikan dalam satu atau lebih kategori di bawah ini:
a.         Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan maupun kepentingan lainnya mempengaruhi pertimbangan atau perilaku akuntan profesional.
b.         Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi di mana akuntan profesional tidak sepenuhnya dapat mengevaluasi hasil pertimbangan dari layanan profesional atau pekerjaan sebelumnya yang dibuat oleh akuntan profesional atau individu yang bekerja pada akuntan profesional atau kantor yang mempekerjakan akuntan profesional dimana pertimbangan dari akuntan profesional tergantung dari layanan profesian atau pekerjaan sebelumnya.
c.         Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika akuntan profesional akan mempromosikan klien atau pemberi kerja pada posisi di mana objektivitas akuntan profesional dikorbankan.
d.         Ancaman kedekatan, yaitu ancaman akibat hubungan yang dekat atau sudah berlangsung lama dengan klien atau pemberi kerja sehingga akuntan profesional menjadi lebih bersimpati dengan kepentingan mereka atau terlalu mudah menerima pekerjaan mereka.
e.         Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi akibat tekanan nyata atau yang dirasakan, seperti upaya untuk mempengaruhi akuntan profesional secara tidak pantas, sehingga akuntan profesional tidak dapat bersikap objektif.


Pengamanan
Pengamanan adalah tindakan atau upaya lainnya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Pengamanan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
a.         Pengamanan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah.
b.         Pengamanan dalam lingkungan kerja. Pengamanan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah meliputi:
a.       Persyaratan pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk menjadi anggota profesi.
b.      Persyaratan pendidikan berkelanjutan.
c.       Peraturan mengenai tata kelola perusahaan.
d.      Standar profesi.
e.       Pemantauan dan prosedur disiplin dari organisasi profesi atau regulator.
f.       Review eksternal terhadap laporan, surat pemberitahuan pajak, komunikasi dan informasi yang dihasilkan oleh akuntan profesional oleh lembaga yang memiliki kekuatan hukum.

Penyelesaian Konflik Etika
Akuntan profesional mungkin akan menghadapi situasi untuk mengatasi konflik dalam menerapkan prinsip utama. Dalam memulai proses penyelesaian konflik etika, baik yang dilakukan secara formal atau informal, akuntan profesional perlu mempertimbangkan beberapa faktor, sebagai berikut:
a.         Fakta-fakta yang relevan.
b.         Isu etika yang terkait.
c.         Prinsip utama yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dipecahkan.
d.         Prosedur-prosedur internal yang telah ada, dan
e.         Tindakan-tindakan alternatif.

Dalam proses penyelesaian konflik etika, akuntan profesional diharapkan dapat memilih tindakan yang dianggapnya paling tepat setelah melakukan perhitungan atas konsekuensi dari seluruh alternatif tindakan yang tersedia. Jika konflik tidak terselesaikan dan akuntan profesional masih dihadapkan pada dilema etika, maka akuntan profesional dapat berkonsultasi dengan orang-orang yang tepat di dalam organisasi untuk membantu memecahkan masalah.
Jika konflik terjadi dengan, atau di dalam, organisasi pemberi kerja, akuntan profesional perlu mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola organisasi, seperti direksi dan komisaris, atau komite audit.
 Penting bagi akuntan profesional untuk mendokumentasikan inti permasalahan, rincian dari diskusidiskusi yang dilakukan dan keputusan yang dibuat.
Jika konflik memiliki dampak yang signifikan dan tidak dapat terselesaikan, akuntan profesional mungkin perlu mempertimbangkan untuk memperoleh saran secara profesional dari organisasi profesi atau penasehat hukum. Hal ini tidak melanggar prinsip utama kerahasiaan sepanjang permasalahan didiskusikan kepada organisasi profesi secara anonim atau dengan penasehat hukum berdasarkan hak-hak hukum yang dimiliki. Namun, akuntan profesional perlu sangat berhati-hati dalam mempelajari hak hukum yang dimiliki agar tindakannya tidak menjadi suatu pelanggaran terhadap prinsip utama kerahasiaan.
Jika konflik etika tidak dapat terpecahkan, walaupun seluruh kemungkinan sudah dijajaki, maka akuntan profesional, sepanjang dimungkinkan, menolak untuk tetap diasosiasikan dengan permasalahan yang menjadi konflik. Akuntan profesional harus mempertimbangkan kemungkinan untuk menarik diri sebagai anggota tim yang ditugaskan atau menarik diri untuk penugasan tertentu, atau berhenti dari perusahaan atau organisasi pemberi kerja.

2.3    ETIKA AKUNTAN PROFESIONAL DALAM BISNIS
Akuntan profesional dalam bisnis, baik secara perorangan atau bersama-sama, bertanggung jawab terhadap penyusunan dan pelaporan keuangan dan informasi lainnya, yang akan digunakan oleh organisasi pemberi kerja atau pihak ketiga. Mereka juga dapat bertanggung jawab untuk memberikan manajemen keuangan yang efektif dan saran-saran untuk berbagai persoalan bisnis.
Akuntan profesional dapat merupakan pegawai tetap, mitra, direktur, komisaris, pemilik-pengelola, relawan, atau lainnya yang bekerja pada satu atau lebih organisasi pemberi kerja. Namun, perjanjian kerja dengan organisasi pemberi kerja biasanya tidak mengatur kewajiban tanggung jawab etika dari akuntan profesional.
Akuntan profesional mungkin menjabat posisi senior di dalam organisasi. Semakin tinggi jabatan akuntan profesional, semakin besar kemampuan dan kesempatannya untuk mempengaruhi situasi, praktik, dan kebiasaan di dalam organisasi. Akuntan profesional di dalam bisnis diharapkan dapat mendorong budaya berbasis nilai etika pada organisasi pemberi kerja melalui penekanan yang diberikan oleh akuntan profesional terhadap perilaku beretika.
Akuntan profesional di dalam bisnis dilarang untuk terlibat dalam bisnis, pekerjaan, ataupun kegiatan yang diketahuinya merusak atau dapat merusak integritas, objektivitas, atau nama baik dari profesi yang mana bertentangan dengan prinsip utama akuntan profesional.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, akuntan profesional menghadapi ancaman yang menyebabkan mereka melanggar prinsip utama profesi. Beberapa contoh situasi yang dapat menciptakan ancaman kepentingan pribadi adalah sebagai berikut :

  • Memiliki kepentingan keuangan atau menerima pinjaman atau jaminan dari organisasi pemberi kerja.
  • Berpartisipasi dalam perhitungan insentif yang ditawarkan oleh organisasi pemberi kerja.
  • Penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi secara tidak wajar.
  • Mengkhawatirkan keberlanjutan kerja pada organisasi pemberi kerja.
  • Tekanan keuangan dan bisnis dari pihak di luar organisasi pemberi kerja.

Contoh situasi yang menciptakan ancaman telaah pribadi adalah menentukan perlakuan akuntansi atas kombinasi bisnis setelah melakukan studi kelayakan yang mendukung keputusan kombinasi bisnis tersebut.

Sementara itu, dalam berpartisipasi untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi pemberi kerja, akuntan profesional mungkin akan melakukan promosi atas posisi organisasi. Sepanjang promosi tersebut dilakukan tanpa tekanan untuk menyusun laporan keuangan yang salah atau menyesatkan maka situasi tersebut tidak menciptakan ancaman advokasi.
Contoh situasi yang menciptakan ancaman kedekatan akuntan profesional di bisnis adalah:
  • Bertanggung jawab atas pelaporan keuangan organisasi pemberi kerja di mana anggota keluarga dekat bekerja pada organisasi tersebut dan membuat keputusan yang mempengaruhi laporan keuangan organisasi.
  • Hubungan yang telah lama berlangsung dengan kontak bisnis akan mempengaruhi keputusan bisnis.
  • Menerima hadiah atau perlakuan khusus, kecuali jika tidak ada nilainya dan tidak memiliki konsekuensi khusus. Contoh situasi yang mungkin menciptakan ancaman intimidasi untuk akuntansi profesional di bisnis meliputi:
  • Ancaman untuk memberhentikan atau mengganti akuntan profesional atau anggota keluarga dekat akibat ketidaksepakatan tentang aplikasi prinsip akuntansi atau bagaimana informasi keuangan dilaporkan.
  • Adanya seseorang yang dominan berupaya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, misalnya yang terkait dengan pemberian kontrak atau penerapan prinsip akuntansi tertentu. Pengamanan dalam lingkungan kerja meliputi:
  • Diterapkannya sistem pengawasan perusahaan (corporate oversight) atau struktur pengawasan lainnya.
  • Diterapkannya program etika organisasi.
  • Diterapkannya prosedur rekrutmen pada organisasi pemberi kerja menekankan pentingnya mempekerjakan pegawai yang memiliki kompetensi yang tinggi.
  • Diterapkannya sistem pengendalian intern yang kuat.
  • Diterapkannya proses disiplin yang memadai.
  • Adanya kepemimpinan yang menekankan pentingnya perilaku etika dan ekspektasi terhadap pegawai untuk selalu melakukan tindakan beretika.
  • Diterapkannya kebijakan dan prosedur untuk memantau kualitas kinerja pegawai.
  • Adanya komunikasi tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur organisasi pemberi kerja, termasuk perubahannya, ke seluruh pegawai dan dilakukannya pelatihan dan pendidikan yang memadai mengenai kebijakan dan prosedur tersebut.
  • Diterapkannya kebijakan dan prosedur yang memberdayakan dan mendorong pegawai untuk berkomunikasi ke pimpinan organisasi mengenai isu etika tanpa ketakutan untuk mendapat hukuman.
  • Konsultasi dengan akuntan profesional lain.

Dalam situasi di mana akuntan profesional di bisnis meyakini adanya perilaku atau tindakan beretika akan terus muncul dalam organisasi pemberi kerja, akuntan profesional dalam bisnis perlu mempertimbangkan saran hukum. Dalam situasi di mana seluruh pengaman telah digunakan dan tidak mungkin untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional harus mempertimbangkan untuk berhenti dari organisasi pemberi kerja.

Potensi Konflik
Akuntan profesional diharapkan selalu menaati prinsip utama. Namun ada saat-saat di mana tanggung jawab akuntan profesional terhadap organisasi pemberi kerja konflik dengan kewajiban profesional untuk menaati prinsip utama. Sebagai konsekuensi atas tanggung jawab terhadap organisasi pemberi kerja, akuntan profesional dalam bisnis mungkin akan menghadapi tekanan untuk bertindak atau berperilaku yang dapat menciptakan ancaman untuk menaati prinsip utama. Tekanan ini, baik secara eksplisit atau implisit, dapat datang dari supervisor, manajer, direktur atau individu lain di dalam organisasi pemberi kerja. Akuntan profesional dalam bisnis mungkin menghadapi tekanan-tekanan untuk:
·           Bertindak bertentangan dengan hukum atau regulasi.
·           Bertindak bertentangan dengan standar teknis atau profesional.
·           Memberikan jalan untuk menerapkan strategi pengelolaan laba yang tidak beretika atau tidak legal.
·           Berbohong atau secara tidak disengaja menyesatkan (termasuk menyesatkan dengan tidak berkomentar), terutama kepada:
a.       Auditor.
b.      Regulator.
·         Memublikasikan, atau terkait dengan, laporan keuangan dan non keuangan yang secara material berbeda dengan kenyataan, termasuk laporan yang terkait dengan:
a.       Laporan Keuangan.
b.      Laporan Pajak.
c.       Ketaatan Hukum.
d.      Laporan yang diwajibkan oleh Otoritas Pasar Modal.
Signifikansi ancaman yang tercipta melalui tekanan, seperti ancaman intimidasi, harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima. Beberapa contoh pengamanan, yaitu:
  • Meminta nasehat, dari dalam organisasi pemberi kerja, jika dimungkinkan, penasehat profesional yang independen, atau lembaga profesional yang relevan
  • Menggunakan proses penyelesaian sengketa formal di dalam organisasi pemberi kerja
  • Mencari bantuan hukum

Penyiapan dan Pelaporan Informasi
Akuntan profesional sering terlibat dalam penyiapan dan pelaporan informasi, baik informasi publik ataupun digunakan di dalam dan di luar organisasi pemberi kerja. Informai ini meliputi informasi keuangan atau manajerial, seperti peramalan dan anggaran, laporan keuangan, pembahasan dan analisis manajemen dan laporan manajemen yang diberikan oleh auditor selama proses audit laporan keuangan. Akuntan profesional harus menyiapkan dan menyajikan informasi secara wajar, jujur, dan mengikuti standar profesional yang relevan sehingga informasi tersebut dapat dipahami sesuai dengan konteksnya.
Akuntan profesional dalam bisnis yang memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan atau menyetujui laporan keuangan dari organisasi pemberi kerja harus meyakini bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang relevan.
Akuntan profesional dalam bisnis harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga agar informasi yang menjadi tanggung jawabnya dengan:

·           Menjelaskan sifat dari transaksi bisnis, aset, dan liabilitas.
·           Mengklasifikasikan dan mencatat informasi tepat waktu dan secara memadai.
·           Melaporkan kenyataan secara akurat dan lengkap dengan mempertimbangkan materialitas.
Ancaman, seperti ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas atau kompetensi dan kehati-hatian profesional, tercipta ketika akuntan profesional dalam bisnis menghadapi tekanan, baik eksternal ataupun kemungkinan memperoleh keuntungan pribadi, untuk terlibat dalam pemberian informasi yang menyesatkan atau menjadi terlibat dengan pemberian informasi yang menyesatkan melalui tindakan pihak lain.

Signifikansi ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima. Beberapa pengamanan meliputi konsultasi dengan atasan di dalam organisasi pemberi kerja, dengan komite audit atau dengan pihak-pihak yang bertangggung jawab terhadap tata kelola organisasi, atau organisasi profesi yang relevan.
Jika tidak memungkinkan untuk mengurangi ancaman pada tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional dalam bisnis diwajibkan untuk menolak untuk terlibat atau dikaitkan dengan informasi yang dinilai oleh akuntan profesional menyesatkan. Akuntan profesional dalam bisnis mungkin tidak mengetahui dirinya dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan. Namun, pada saat menyadarinya, akuntan profesional harus mengambil langkah-langkah untuk melepaskan keterkaitan dengan informasi tersebut. Jika diharuskan untuk membuat laporan, akuntan profesional harus mempertimbangkan untuk memperoleh bantuan hukum. Selain itu juga perlu dipertimbangkan untuk berhenti.

Bertindak dengan Keahlian yang Cukup
Prinsip utama kompetensi dan kehati-hatian profesional menuntut akuntan profesional dalam bisnis hanya melaksanakan pekerjaan yang dikuasainya melalui pelatihan atau pengalaman yang mencukupi. Akuntan profesional dalam bisnis tidak diperkenankan secara sengaja menyesatkan pemberi kerja mengenai keahlian dan pengalaman yang dimiliki. Situasi yang dapat menciptakan ancaman terhadap ketaatan prinsip utama kompetensi dan kehati-hatian profesional, meliputi:

  • Keterbatasan waktu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan secara memadai.
  • Informasi yang tidak lengkap, tidak cukup atau dibatasi untuk menyelesaikan pekerjaan secara memadai.
  • Pengalaman, pelatihan dan pendidikan yang tidak mencukupi dikaitkan dengan kompleksitas pekerjaan yang harus diselesaikan.
  • Sumber daya yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan secara memadai. Signifikansi ancaman akan tergantung pada faktor-faktor seperti apakah akuntan profesional bekerja dengan pihak lain dengan senioritas yang lebih tinggi di dalam organisasi serta tingkat supervisi dan review pekerjaan yang diterapkan.
Signifikansi ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima.
Contoh dari beberapa pengamanan meliputi:
  • Mendapatkan saran dan pelatihan tambahan.
  • Memperhitungkan dengan baik bahwa tersediawaktu yang mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan.
  • Mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian yang dibutuhkan.
  • Konsultasi, jika dibutuhkan, dengan:
a.       Atasan di dalam organisasi pemberi kerja.
b.      Ahli yang independen.
c.       Organisasi profesi yang relevan.

Jika tidak memungkinkan untuk mengurangi ancaman pada tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional dalam bisnis diwajibkan untuk menolak untuk melaksanakan tugas dengan memberikan alasan yang jelas.

Kepentingan Keuangan
Akuntan profesional dalam bisnis mungkin memiliki kepentingan keuangan atau mengetahui adanya kepentingan keuangan dari keluarga dekatnya di mana situasi ini dapat menciptakan ancaman untuk menaati prinsip utama. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dan kerahasiaan mungkin tercipta melalui adanya motif dan kesempatan untuk memanipulasi informasi yang dapat mempengaruhi harga untuk memperoleh keuntungan keuangan. Contoh-contoh situasi yang dapat menciptakan ancaman kepentingan pribadi meliputi situasi di mana akuntan profesional dalam bisnis atau keluarga dekatnya:
  • Memiliki kepentingan keuangan, langsung atau tidak langsung, terhadap organisasi pemberi kerja, dan nilai dari kepentingan keuangan ini secara langsung dipengaruhi oleh keputusan yang dibuat oleh akuntan profesional dalam bisnis.
  • Berhak atas bonus yang dikaitkan dengan laba dan nilai bonus secara langsung dipengaruhi oleh keputusan yang dibuat oleh akuntan profesional dalam bisnis.
  • Memiliki, langsung atau tidak langsung, opsi saham dari organisasi pemberi kerja, di mana nilai dari saham tersebut dipengaruhi secara langsung oleh keputusan yang dibuat oleh akuntan profesional dalam bisnis.
  • Memiliki, langsung atau tidak langsung, opsi saham dari organisasi pemberi kerja yang segera dapat dikonversi.
  • Dapat memperoleh opsi saham dari organisasi pemberi kerja atau bonus terkait dengan kinerja jika target dapat dicapai.

Signifikansi ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima. Dalam melakukan evaluasi signifikansi ancaman, akuntan profesional dalam bisnis harus mengevaluasi sifat dari kepentingan keuangan, yang meliputi besarnya kepentingan keuangan dan menentukan apakah kepentingan tersebut bersifat langsung atau tidak langsung. Signifikansi dan besarnya nilai kepentingan berbeda dari satu individu ke individu lainnya tergantung dari situasi yang dihadapi oleh masing-masing individu. Beberapa contoh pengamanan, meliputi:
  • Kebijakan dan prosedur untuk komite independen untuk menentukan tingkat dan bentuk dari remunerasi yang akan diberikan.
  • Pengungkapan seluruh kepentingan yang relevan dan seluruh rencana untuk penjualan saham kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola organisasi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada organisasi pemberi kerja.
  • Konsultasi, jika diperlukan, kepada atasan
  • Konsultasi jika diperlukan, kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola organisasi atau kepada organisasi profesi yang relevan.
  • Prosedur audit internal dan eksternal.
  • Pendidikan yang mengikuti perkembangan terakhir mengenai etika dan peraturan terkait dengan kemungkinan insider trading.

Godaan atau Bujukan
Akuntan profesional dalam bisnis atau keluarga dekatnya mungkin menerima godaan/bujukan dalam bentuk hadiah, keramah-tamahan, perlakuan istimewa, dan permintaan yang tidak pantas atas nama persahabatan atau kesetiaan.

Godaan dan bujukan dapat menciptakan ancaman. Ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas atau kerahasiaan tercipta ketika godaan dilakukan untuk mempengaruhi tindakan dan keputusan, mendorong perilaku yang tidak jujur atau melanggar hukum, atau untuk memperoleh informasi rahasia. Ancaman intimidasi terhadap objektivitas dan kerahasiaan tercipta jika godaan diterima dan diikuti dengan ancaman untuk diungkapkan sehingga merusak reputasi akuntan profesional atau keluarga dekatnya.
Keberadaan dan signifikansi dari ancaman tergantung dari sifat, nilai dan maksud dibalik godaan dan bujukan. Jika pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan situasi, menilai godaan tidak signifikan dan tidak dimaksudkan untuk mendorong perilaku tidak beretika, maka akuntan profesional dapat memutuskan bahwa tawaran tersebut sebagai hal yang normal dalam bisnis dan dapat memutuskan bahwa tidak terjadi ancaman pada tawaran tersebut.
Signifikansi ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi melalui upaya pengamanan, maka akuntan profesional dalam bisnis dilarang untuk menerima tawaran. Bentuk nyata dari ancaman tidak langsung terlihat pada saat tawaran diberikan, namun dengan fakta bahwa tawaran diberikan maka tindakan pengamanan harus segera diterapkan. Beberapa contoh pengamanan, meliputi:
  • Memberitahu atasan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi bahwa tawaran telah diberikan.
  • Memberitahukan kepada pihak ketiga, seperti organisasi profesi atau organisasi tempat pemberi tawaran bekerja. Namun, akuntan profesional sebaiknya meminta nasehat hukum sebelum melakukan tindakan ini.
  • Menyarankan kepada keluarga dekat bahwa mereka berpotensi untuk memperoleh tawaran sebagai dampak dari posisi mereka di organisasi.
  • Memberitahu atasan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi bahwa anggota keluarga dekat bekerja pada pesaing atau rekanan dari organisasi.

Akuntan profesional dalam bisnis mungkin menghadapi situasi di mana mereka diharapkan atau ditekan untuk memberikan tawaran untuk mempengaruhi proses pengambilkan keputusan atau memperoleh informasi rahasia. Tekanan ini dapat datang dari dalam organisasi pemberi kerja, seperti rekan kerja atau atasan, atau dari pihak eksternal yang menyarankan tindakan yang dapat menguntungkan organisasi pemberi kerja.

Akuntan profesional tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran dan jika tekanan datang dari dalam organisasi, maka akuntan profesional dalam bisnis harus mengikuti prinsip dan pedoman mengenai penyelesaian konflik etika, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.



  


BAB III
PENUTUP
3.1    KESIMPULAN

Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

MODUL CHARACTERED ACCOUNTANT: ETIKA PROFESI DAN TATA KELOLA KORPORAT, IKATAN AKUNTAN INDONESIA          

TGM

loading...